Logo Harian.news

Posko Aduan THR Buruh Dibuka di Makassar

THR Macet? Posko Pengaduan Siap Membantu

Editor : Redaksi Minggu, 23 Maret 2025 07:14
ilustrasi THR. Foto: istock
ilustrasi THR. Foto: istock

HARIAN.NEWS, MAKASSAR– Menjelang perayaan Hari Raya, serikat buruh bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar resmi membuka Posko Aduan dan Bantuan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Posko ini hadir sebagai respons atas maraknya pelanggaran perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap tahun, masih banyak laporan buruh yang tidak mendapatkan THR sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kami membuka posko ini agar pekerja bisa mendapatkan kepastian hukum dan pendampingan dalam menuntut hak mereka,” tulis LBH Makassar dalam pres realeas, Minggu (23/4/2025).

Baca Juga : Mulia Sportival 2025 Siap Meriahkan HUT Kota Makassar 418

Posko utama berada di Jalan Nikel 1, Blok A22, Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Selain posko utama di LBH Makassar, serikat buruh juga membuka posko di beberapa titik, antara lain K-SBSI di BTN Hamzy, GSBN di BTN Dwi Dharma Biringkanaya, PMBI di Jalan Bontojai Tamalanrea, serta FSP Menang & KSN di Jalan Masjid H. Sulaemana, Perintis Kemerdekaan Km. 9.

Pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR bisa datang langsung ke posko atau mengakses layanan pengaduan secara daring melalui s.id/POSKOTHR2025.

Baca Juga : BBPOM di Makassar Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Soppeng Lewat Program “PARENTING KIE”

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan serikat buruh menegaskan bahwa pemberian THR bukan sekadar kebijakan perusahaan, tetapi hak normatif yang wajib diberikan sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

“Setiap pekerja, baik yang berstatus kontrak maupun tetap, berhak menerima THR jika telah bekerja minimal satu bulan. Perusahaan wajib membayar paling lambat H-7 sebelum Hari Raya,” jelasnya.

Lebih lanjut, aturan ini juga menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi mereka yang belum genap satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.

Baca Juga : Poltekpar Makassar Gelar Konferensi Internasional Bahas Pariwisata Bahari Berkelanjutan

“Kami juga ingin menegaskan bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Jika perusahaan punya kebijakan memberikan lebih besar, itu harus tetap dihormati,” tambahnya.

Bagi perusahaan yang melanggar, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas. Keterlambatan pembayaran akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya diterima pekerja.

Selain itu, perusahaan juga bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian operasional.

Baca Juga : Bank Sampah hingga Sumur Bor, Aspirasi Warga Jadi Prioritas Dewan Makassar

“Kami mengajak seluruh pekerja di Makassar untuk tidak takut melapor jika hak THR mereka tidak dipenuhi. Posko ini bukan hanya tempat pengaduan, tetapi juga ruang edukasi bagi buruh agar lebih memahami hak-haknya,” tutup LBH.

Bagi pekerja yang ingin melaporkan pelanggaran atau mencari pendampingan hukum, bisa langsung menghubungi kontak berikut:

Narahubung:

Posko Utama LBH Makassar: 0851 7448 2383

K-SBSI: 0858 2449 5043

FSP MENANG: 0858 4513 7208 / 0877 6210 1113

KSN: 0881 0105 15219

GSBN: 0852 4240 0109 / 0823 9515 7872

PMBI: 0821 9568 3508

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda