Posko ini disiapkan agar pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat melaporkan permasalahan mereka.
“Kami mendorong para pekerja yang haknya tidak dipenuhi untuk segera melapor ke posko pengaduan Kemenaker. DPR juga akan mengawal proses ini agar perusahaan tidak abai terhadap kewajibannya,” tegas Cucun.
Baca Juga : Pemkab Sinjai Siapkan Rp 109 Juta THR untuk 30 Anggota DPRD
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR, sehingga para pekerja dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan tenang dan tanpa kendala finansial. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

