HARIAN.NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa seluruh perusahaan harus segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Menurut Cucun, kebijakan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja.
Baca Juga : Update Kasus Suap di Kemenaker, KPK Dalami soal Aliran Dana Agen TKA
Dalam aturan tersebut, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh melebihi batas waktu yang ditetapkan.
“THR adalah hak pekerja yang harus diberikan secara penuh dan tepat waktu. Perusahaan tidak boleh menunda atau mencicil pembayaran. Batas akhirnya adalah H-7 sebelum Lebaran,” ujar Cucun dalam keterangan pers, Rabu, 19 Maret 2025.
Selain menyoroti kewajiban perusahaan, Cucun juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan perhatian kepada pekerja di sektor informal.
Baca Juga : Korupsi Kemenaker, KPK Kembali Geledah 2 Lokasi
Ia menyambut baik kebijakan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.
“Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan keadilan bagi pekerja sektor informal. Kami harap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi para pengemudi dan kurir online yang selama ini berkontribusi besar dalam mobilitas masyarakat,” katanya.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, DPR juga mendukung upaya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam menyediakan posko pengaduan THR.
Baca Juga : Sanksi Hukum, Kemenaker Resmi Terbitkan SE Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
