Logo Harian.news

Tidak Penuhi Syarat Jadi Alasan Dispora Tunda Pencairan Hibah KONI Makassar

Editor : Redaksi Selasa, 12 November 2024 20:20
Tidak Penuhi Syarat Jadi Alasan Dispora Tunda Pencairan Hibah KONI Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar, Ricky mengonfirmasi, sisa dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2024 tidak bisa dicairkan.

Hal tersebut disampaikan, Ricky menyusul pernyataan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi DPRD Kota Makassar, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga : Mantan Dirjen Kemensos Hibahkan Lahan 1 Hektare untuk Sekolah Unggulan KKSS

Ricky menyebut, penundaan ini disebabkan belum terpenuhinya prosedur administratif yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021.

“Dispora sebagai dinas teknis hanya menjalankan aturan yang ada, yaitu Perwali Nomor 23 Tahun 2021. Dalam prosedur pencairan dana hibah KONI, terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, yaitu disposisi dari Wali Kota Makassar,” ungkap Ricky.

Katanya, pihak Dispora Makassar sangat memahami urgensi dari pencairan dana KONI untuk pembinaan cabang olahraga dan bonus atlet.

Baca Juga : Dispora Makassar dan KONI Diminta Fokus Pembinaan Atlet, Singgung ‘Sewa Atlet’

Meski begitu, pihaknya tidak dapat mengabaikan aturan yang berlaku. Pasalnya, aturan tersebut memiliki payung hukum yang jelas.

“Kami merasakan kebutuhan mendesak dari teman-teman KONI, tetapi sebagai dinas kami harus mematuhi Perwali yang menjadi payung hukum pencairan ini. Jika kami tidak mengikuti aturan tersebut, kami yang akan terkena dampaknya,” lanjut Ricky.

Dispora memastikan bahwa tidak ada tendensius terhadap KONI yang beralih pada menunda pencairan dana hibah ini, pihaknya hanya meminta agar memenuhi semua syarat pencairan sesuai dengan Perwali yang ada.

Baca Juga : Isyarat Appi Dukung Anggaran KONI di APBD Perubahan 2025

“Kami tidak ada tendensius ya, akan dicairkan setelah ada persetujuan dari Wali Kota Makassar,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan opsi lain untuk mencairkan dana, Ricky menyatakan bahwa sejauh ini, pedoman yang digunakan hanya Perwali Nomor 23 Tahun 2021. Pihaknya, tidak mengetahui lagi opsi lain.

“Saya tidak mengetahui adanya opsi lain selain Perwali. Sejauh ini hanya Perwali tersebut yang menjadi dasar pencairan hibah,” tutupnya.

Baca Juga : Makassar Kucurkan Hibah Rp1 Miliar untuk FKUB, Dukung Kerukunan Umat Beragama

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda