Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Rp60 M: Eks Pj Gubernur Kembali Gugat Kejati Sulsel
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tim Kejati Sulawesi Selatan akhirnya menangkap daftar pencarian orang (DPO) yakni AMM, Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana (PT MAN). Dimana yang bersangkutan selama 11 bulan ditetapkan sebagai DPI.
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Rp60 M: Eks Pj Gubernur Kembali Gugat Kejati Sulsel
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Penangkapan berlangsung pada 21 Oktober 2026 lalu. AMM diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang ditaksir merugikan pendapatan negara sebesar Rp1.180.639.084 atau sekitar Rp1,18 miliar.
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Rp60 M: Eks Pj Gubernur Kembali Gugat Kejati Sulsel
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
AMM diketahui masuk DPO sejak 25 November 2025. Penyerahan tersangka dan barang bukti pada Jumat (23/10/2026) dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), bekerja sama dengan aparat kepolisian dan kejaksaan.
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Rp60 M: Eks Pj Gubernur Kembali Gugat Kejati Sulsel
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berkaitan dengan aktivitas PT MAN sebagai kontraktor pertambangan nikel yang menjalin kerja sama produksi pertambangan dan pengangkutan nikel dengan PT ANI sepanjang 2021. Dalam kurun waktu tersebut, AMM diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Rp60 M: Eks Pj Gubernur Kembali Gugat Kejati Sulsel
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Ia juga diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Februari hingga Oktober 2021, serta menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak November hingga Desember 2021.
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Rp60 M: Eks Pj Gubernur Kembali Gugat Kejati Sulsel
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Baca Juga : Auditor tak Temukan di RKA Awal dalam Sidang Lanjutan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M
Rangkaian dugaan pelanggaran tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp1.180.639.084. Nilai itu menjadi salah satu unsur utama yang harus dibuktikan dalam proses hukum terhadap tersangka.
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Rp60 M: Eks Pj Gubernur Kembali Gugat Kejati Sulsel
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perpajakan.
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Rp60 M: Eks Pj Gubernur Kembali Gugat Kejati Sulsel
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen tegas negara. Siapapun oknum yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses hukum secara profesional. Kami sangat berharap kasus ini menjadi edukasi sekaligus menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat memenuhi kewajibannya kepada negara,” tegasnya, saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Rp60 M: Eks Pj Gubernur Kembali Gugat Kejati Sulsel
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Soetarmi juga menambahkan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan proses pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah seluruh upaya administratif tidak diindahkan oleh wajib pajak.
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Rp60 M: Eks Pj Gubernur Kembali Gugat Kejati Sulsel
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Dalam perkara tersebut, kata Soetarmi, AMM disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Tersangka juga disangkakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan berlanjut.
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Rp60 M: Eks Pj Gubernur Kembali Gugat Kejati Sulsel
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Ancaman pidana yang disebutkan dalam rilis meliputi penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Penerapan pasal dan ancaman pidana tetap harus mengacu pada berkas resmi perkara serta ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Rp60 M: Eks Pj Gubernur Kembali Gugat Kejati Sulsel
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Penangkapan AMM setelah berstatus DPO sejak November 2025 menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara tersebut. Namun, status tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan. Pertanggungjawaban pidana harus ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Rp60 M: Eks Pj Gubernur Kembali Gugat Kejati Sulsel
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban kepada negara. Proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel diperlukan untuk memastikan dugaan tindak pidana perpajakan ditangani sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
