HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Makassar, dr. Andi Mariani, menyebutkan tingkat kepatuhan terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar berada angka 40,8 persen.
“Angka itu, jauh di bawah target yang diharapkan yaitu 80-85 persen,” ujarnya, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga : Perpaduan Budaya Sulawesi dan Gaya Modern Warnai Yamaha CLASSY Modifest 2026 Makassar
Kata dr Mariani, survei terbaru pada tahun 2023 menunjukkan adanya perbaikan, meskipun masih belum signifikan.
Menghitung indikator kepatuhan KTR di Makassar, pihaknya telah melaksanakan dua kali survei dengan mencakup sekitar 300 titik di Makassar, yaitu pada 2019 dan 2023.
“Survei ini memang belum sepenuhnya mewakili seluruh kawasan di kota, tapi sudah memberi gambaran awal tentang pelaksanaan KTR di Makassar. Saat ini, kepatuhan baru mencapai sekitar 40%, sementara target kami adalah 80-85%,” jelasnya.
Baca Juga : Ribuan Pelaku UMKM Ikuti BEST 1 Makassar, Fokus Tingkatkan Daya Saing Bisnis
Padahal kata dr Mariani, KTR sendiri tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2013 tentang KTR, namun hingga kini masih menemukan banyak kendala.
Dia memberikan gagasan, untuk mencapai target kepatuhan KTR di kota Makassar dalam tiga tahun ke depan, diperlukan upaya yang lebih intensif dan dukungan dari berbagai pihak.
“Kami berharap ada peningkatan lebih dari 40% dalam kepatuhan ini. Upaya-upaya strategis perlu dilakukan untuk mencapainya. Dalam tiga tahun ke depan, kami akan kembali melakukan survei untuk melihat perkembangan ini,” tandasnya.
Baca Juga : Unismuh Makassar Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional Hasil Program KOSABANGSA Kemendiktisaintek
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
