Logo Harian.news

Tragedi Arema vs Persebaya: 127 Tewas 2 Diantaranya Polisi, Gas Air Mata Dilarang FIFA

Editor : Redaksi Minggu, 02 Oktober 2022 08:58
PP GPI menyoroti aksi represif saat tragedi Kanjuruhan.
PP GPI menyoroti aksi represif saat tragedi Kanjuruhan.

HARIANEWS.COM – Tragedi kelam terjadi di Liga 1 yang mempertemukan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.

Sebanyak 127 orang tewas dalam kerusuhan suporter yang pecah seusai pertandingan derbi Jawa Timur ini di Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Dalam kejadian tersebut telah meninggal 127 orang, dua di antaranya anggota Polri,” beber Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam konferensi pers di Malang, Minggu (2/10/2022).

Baca Juga : Bojan Hodak Bawa Persib Bandung Juara

Insiden tragis diduga disebabkan karena penggunaan gas air mata di dalam stadion. Karena jumlah petugas keamanan yang tidak sebanding dengan jumlah ribuan suporter Arema FC tersebut, petugas kemudian menembakkan gas air mata di dalam lapangan. Tembakan gas air mata itu membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernafas.

Banyaknya suporter yang pingsan, membuat kepanikan di area stadion. Banyaknya suporter yang membutuhkan bantuan medis tersebut tidak sebanding dengan jumlah tenaga medis yang disiagakan di Stadion Kanjuruhan.

Kapolda menambahkan, ada 34 orang yang meninggal dunia di stadion dan yang lainnya meninggal dunia di rumah sakit.

Baca Juga : Doakan Kemenganan di Liga 1, PJ Gubernur: PSM adalah Identitas Masyarakat Sulsel

Selain itu, polisi mencatat, ada sekitar 180 orang yang tengah dirawat di sejumlah rumah sakit.

Sebelumnya kericuhan terjadi setelah para suporter turun ke lapangan karena tidak terima atas kekalahan tim Singo Edan dalam menjamu Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.

Meraka tampak tidak terima dan merangsek turun ke lapangan, meloncati pagar. Jajaran pengamanan pun terlihat kewalahan menghalau kericuhan tersebut.

Baca Juga : Bank BRI Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik BRI Liga 1 2023/2024 dengan Hadiah Total Rp34 Juta

Puncaknya, pihak keamanan menembakkan gas air mata ke kerumunan suporter tersebut.

Penembakan Gas Air Mata Melanggar Aturan FIFA

Berdasarkan aturan FIFA yang tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 poin b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.

Baca Juga : Hajar Barito Putera, Juku Eja Pimpin Klasemen Liga 1

19 Pitchside stewards
In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:
a) Any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times.
b) No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used.

Diketahui diolah dari berbagai sumber terpercaya, kerusuhan suporter pecah dalam laga yang digelar dalam rangkaian laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 ini.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda