Logo Harian.news

Tunggu Regulasi Jelas, Pemkot Makassar Berikan Kompensasi Pajak 50% untuk THM

Editor : Rasdianah Kamis, 25 Januari 2024 22:06
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. Foto: harian.news/sinta
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. Foto: harian.news/sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Banyaknya respons yang kurang mendukung dari pelaku usaha terkait pajak Tempat Hiburan Malam (THM), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan jalan tengah, dengan memberikan kompensasi sebesar 50% kepada pengusaha THM.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan kompensasi atau keringanan fisikan tersebut dilakukan sembari menunggu kejelasan tarif pajak dari Pemerintah pusat.

“Kita berikan kompensasi 50 persen dari pajak tersebut, ini dilakukan sambil menunggu regulasi jelas dari pusat ya, apalagi kan PHRI dan AUHM sudah datang dan memberikan surat permohonan,” beber Danny, sapaan karib wali kota, Kamis (25/1/2924).

Menurut Danny, terkait pajak THM masih harus dilakukan kajian dan analisis khusus untuk menentukan tarif sesuai dengan jumlah pemasukan dan pengeluaran pengusaha.

“Kita harus turun lakukan analisis, biar pasti berapa sebenarnya pajak yang perlu diberikan kepada para pengusaha THM di yang ada di Kota Makassar,” katanya.

Danny juga berharap, pihak pengusaha THM bisa sabar menunggu regulasi dari Pemerintah. Apalagi tarif pajak 75% ini juga mendapatkan perhatian dan sorotan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kan tarif ini juga mendapat perhatian dari pak Jokowi, jadi mohon parah pengusaha untuk bersabar, kita sambil menunggu keputusan pemerintah,” tandasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

Tag : Pajak THM
KomentarAnda