HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Bank Sulselbar dihukum membayar uang ganti rugi sebesar Rp 131 juta terkait gugatan kasus raibnya dana nasabah bernama Muhammad Rafie Baharuddin.
Bank Sulselbar dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan itu dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (5/12). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) kepada Penggugat,” demikian putusan hakim dilihat pada SIPP PN Makassar, Selasa (19/12/2023) dikutip di detiksulsel.
Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara
“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas kehilangan uang tunai dari rekening Penggugat sebesar Rp131.485.906 (sekitar Rp 131 juta) secara tunai dan sekaligus,” sambungnya.
Masih dalam putusan hakim, Bank Sulselbar juga dihukum membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp 500 ribu setiap hari apabila terlambat melakukan pembayaran terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya,” kata hakim.
Baca Juga : PN Makassar Vonis Telkomsel dalam Perkara Nomor Cantik Seharga Rp10,6 juta
Duduk Perkara Gugatan
Dikutip dari situs resmi PN Makassar, gugatan ini diajukan oleh Rafie teregistrasi dengan nomor perkara 248/Pdt.G./2023/PN Mks. Dalam petitumnya, Rafie mengaku mengalami kerugian Rp 131 juta.
Menurut Rafie, rekeningnya awalnya diretas pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 15.42 Wita. Menyadari hal itu, Rafie buru-buru menelepon pihak bank untuk membekukan rekeningnya.
Baca Juga : Isu Politik Kekuasaan Bayangi Penunjukan Suami Cicu, OJK Pastikan Proses akan Berdasar PKK
“Jadi di 15.51 Wita saya langsung telepon call center BPD untuk melaporkan bahwa akun mobile banking saya di-hack,” katanya.
Namun, menurut Rafie, pihak bank tidak melakukan pemblokiran. Akibatnya, rekeningnya yang diretas melakukan transfer berkali-kali hingga terkuras di pukul 16.04 Wita.
“Saya minta untuk dilakukan pemblokiran, ternyata di jam 16.04 Wita berdasarkan data print out yang saya dapat dari BPD (Bank Pembangunan Daerah), uang saya baru mengalir pada saat itu. Mengalir sampai habis saya punya uang,” terangnya.
Baca Juga : Fadli Ferdiansyah Dharwis Melenggang ke Dewan Komisaris Bank Sulselbar
Rafie sempat mengadu ke BPD pada Senin (22/4). Namun saat itu, pihak bank meminta waktu untuk melakukan penelusuran.
“Saya dikasih waktu 20 hari, selama 20 hari itu BPD minta lagi perpanjangan waktu 20 hari untuk melakukan penelusuran,” jelasnya.
Baru ketika di akhir Juni, pihak bank merespon tuntutannya. Pihak bank akan melakukan pembayaran ganti rugi namun hanya senilai Rp 40 juta.
“Jadi kurang lebih 40 juta dia mau ganti. Jadi BPD sudah akui kalau dia lalai tidak memblokir itu hari,” katanya.
Penjelasan Bank Sulselbar
Manajemen PT Bank Sulselbar sebelumnya telah buka suara terkait gugatan Rafie. Pihak bank membantah tudingan uang nasabah raib akibat kelalaian bank.
“Sudah, kami sudah melakukan pemblokiran,” ujar anggota tim Departemen Ligitasi dan Non Ligitasi Bank Sulselbar Faisal Satria kepada Selasa (8/8) masih dikutip detiksulsel.
Faisal Satria menegaskan pihak bank telah melakukan pemblokiran saat Rafie melaporkan adanya peretasan. Dia menyebut rekening nasabahnya tetap melakukan transfer bahkan setelah pihak bank melakukan pemblokiran.
“Berdasarkan rekaman. Kan nasabah melakukan konfirmasi melalui call center. Terus nasabah minta diblokir kami sudah blokir. Nah setelah itu, ternyata masih bertransaksi,” katanya.
Lebih lanjut Faisal menilai nasabah turut lalai dalam perkara ini. Akun nasabah diretas setelah dia tergiur iklan sosial media.
“Istilahnya terbujuk rayu lalu dia klik, klik, akhirnya mobile bankingnya ter-hack dikendalikan sama pelaku. Di situlah baru nasabah sadar, merasa tertipu. Bahwa setelah bertransaksi rekeningnya baru dia menelepon. Bahwa dia kayaknya tertipu dengan link,” katanya.
Untuk itu, pihak bank hanya melakukan ganti rugi senilai Rp 43 juta. Faisal mengaku pertimbangan itu diambil setelah pihak internal bank melakukan penelusuran.
“Kami sudah melakukan pemblokiran. (Berdasarkan) rekaman call center, data saksi kami sudah melakukan verifikasi terhadap data kami. Olehnya bank mengganti Rp 43 juta tapi nasabah belum puas. Nasabah masih menginginkan seluruhnya,” ujarnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
