Logo Harian.news

Update, Bawaslu Sebut 54 TPS di Sulsel Berpotensi Pemilihan Suara Ulang

Editor : Rasdianah Minggu, 18 Februari 2024 20:26
Saiful Jihad Koordinator divisi pencegahan dan Parmas (pakaian biru navi), Alamsyah Kordinator divisi humas data dan informasi (kemeja biru cerah), Hotel D'Maleo, Minggu (18/2/2024). Foto: harian.news/sinta
Saiful Jihad Koordinator divisi pencegahan dan Parmas (pakaian biru navi), Alamsyah Kordinator divisi humas data dan informasi (kemeja biru cerah), Hotel D'Maleo, Minggu (18/2/2024). Foto: harian.news/sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut sebanyak 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Sulsel berpotensi melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

“Kami sampaikan, bahwa sampai sekarang yang terdeteksi meski ini belum fiks ya, karena ada 54 TPS yang direkomendasikan PSU,” beber Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad kepada awak media saat konfrensi pers,si hotel D’Maleo, Minggu (18/2/2024).

Saiful, nama karibnya, menjelaskan penyebab direkomendasikan PSU di Sulsel umumnya ada tiga yang menjadi dasar dikategorikan berpotensi PSU.

Baca Juga : 72 Nama Pemilih Ganda Dicoret dari DPT PSU Palopo

Pertama, ada orang dari luar daerah, bukan tempat domisili dimana bersangkutan memilih, tetapi orang tersebut tidak terdata di daftar pemilih tetap (dpt) maupun DPTb tambahan.

“Misalnya, datang memilih sementara tidak punya form pindah memilih, itu yang banyak (terjadi),” ujarnya.

Kedua, ada pemilih yang masuk DPTb namun saat berada di tps diberikan lima surat suara. Padahal, dalam aturan misalnya pindah memilih dari Kabupaten Maros pindah ke Kota Makassar, seharusnya di berikan surat suara dua, tetapi diberikan tiga sampai lima surat suara.

Baca Juga : Setelah Ditetapkan Jadi Gubernur, Andi Sudirman Ceritakan Sikap Sportif Danny

“Maka itu kelebihan dari surat suara dikasih, itu bisa di PSU kan,” singkatnya.

Ketiga, satu pemilih yang melakukan Pemilihan di 2 TPS berbeda, atau melakukan 2 kali Pemilihan pada TPS yang sama.

“Salah satu contoh terjadi di Sulsel adalah ada orang yang memilih dua kali, memilih di TPS yang sama atau yang berbeda. Tempat pemilihan terakhir itulah yang direkomendasikan PSU,” paparnya.

Baca Juga : DKPP: KPU–Bawaslu Patuh Tapi Belum Aman

Aturan PSU berdasarkan pasal 372, ayat 2, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu, pasal 80 dijabarkan berkaitan hal-hal yang bisa diselenggarakan PSU. Dugaan pelanggarannya dibiarkan pemilih mencoblos tanpa surat keterangan pindah memilih.

“Bila mencoblos dua kali, (kejadian) ada di Kabupaten Sidrap, ada di Kota Palopo. Sejauh ini, baru dua daerah itu yang terdeteksi ada mencoblos dua kali, ini juga ada potensi pidananya,” kata Saiful.

Meski demikian, pihaknya belum bisa membeberkan TPS mana saja dan daerah mana yang akan dilaksanakan PSU, sebab aturan dilaksanakan pemungutan ulang 10 hari sejak hari pemungutan suara dalam hal ini telah ditentukan KPU RI pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Juga : Appi Melesat: Calon Kuat Pemimpin Golkar Sulsel

“Jadi masih bisa bertambah Jumlahnya, kita belum bisa memastikan diman mana saja,” tutupnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda