HARIAn.NEWS, MAKASSAR – Jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci kembali bertambah. Hingga hari ke-15 operasional haji 1445 H atau Minggu, 26 Mei 2024, jumlah jemaah haji yang wafat berjumlah menjadi 16 orang.
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) yang dikutip dari liputan6, pada Senin (27/5/2024), 16 jemaah haji Indonesia tersebut meninggal dunia saat berada di Madinah, di Jeddah, dan di Makkah.
Kasus kematian ini didominasi jemaah haji lanjut usia (lansia). Seluruh jemaah haji yang meninggal juga termasuk dalam kategori kesehatan risiko tinggi (risti).
Baca Juga : Jelang Wukuf, Amirul Hajj Tekankan Promkes Haji 2025
ika dibandingkan dengan penyelenggaraan haji pada 2023, tahun ini jumlah kasus kematian jemaah di Arab Saudi relatif menurun. Tahun lalu, angka kematian jemaah hingga hari ke-15 operasional haji berjumlah 26 orang.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya menekan jumlah jemaah yang meninggal di Tanah Suci pada saat menjalankan rangkaian ibadah haji.
Pemerintah pun mewajibkan para calon haji melengkapi diri dengan surat keterangan sehat sebelum pelunasan biaya haji dilakukan.
Baca Juga : Musim Haji 2025, Amirul Hajj Indonesia Berikan Tips Terhindar dari ‘Heat Stroke’
Sebab berdasarkan evaluasi tahun lalu, total jemaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci mencapai 773 orang. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia memberangkatkan jemaah haji.
Adapun faktor utama kasus kematian ini adalah, tingginya presentase jemaah haji asal Indonesia yang merupakan lansia, ditambah cuaca di Tanah Suci yang juga terik.
“Tahun ini kita evaluasi dengan DPR RI, kemudian pemerintah melakukan langkah-langkah agar jamaah yang meninggal bisa berkurang. Salah satunya dengan mensyaratkan isthithoah atau surat keterangan kesehatan sebelum pelunasan,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Minggu (12/5/2024).
Baca Juga : Waspada Penularan MERS-CoV, Jemaah Haji Diminta Jaga Prokes
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
