Logo Harian.news

Usai Viral, Produser Film Vina Dilaporkan

Editor : Dodi Budiana Kamis, 30 Mei 2024 01:46
Karikatur produser Film Vina (Dodi/harian.news)
Karikatur produser Film Vina (Dodi/harian.news)

Produser film Vina: Sebelum 7 Hari, dikabarkan dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke pihak Bareskrim Polri.

Film Vina yang saat ini telah disaksikan oleh lebih 5 juta penonton dinilai telah membuat gaduh publik tanah air dan dianggap dapat berpotensi menggiring opini.

Baca Juga : Dittipideksus Bareskrim Sikat Importir Ponsel Bekas dari China, Berkas P-21

Adapun dasar hukum pelaporan tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 8 tahun 1992 tentang perfilman.

Dalam aturan tersebut diterangkan sanksi bagi film yang di dalamnya mengakibatkan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, pihak ALMI juga menilai bahwa film tersebut dianggap telah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian.

Baca Juga : Bupati Gowa Melawan, Laporkan 2 Saksi Pansus Hak Angket DPRD ke Bareskrim Polri

Menurut Mualim Bahar, pemerintah berhak mencabut, melarang peredaran film tersebut apabila mengandung kegaduhan yang dianggapnya sudah ada delik pidana.

Pihak ALMI menghormati proses penyidikan kasus pembunuhan Vina yang saat ini berlangsung, pasc penangkapan DPO kasus tersebut, Pegi alias Perong.

ALMI menyayangkan adanya potensi penggiringan opini film Vina: Sebelum 7 Hari yang saat ini telah ditonton jutaan orang.

Baca Juga : Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal dari 4 Negara

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Dodi Budiana

Follow Social Media Kami

KomentarAnda