Logo Harian.news

Viral ASN Pemprov Pamer Kartu Nama Paslon, Sekprov Berikan Ruang Bawaslu

Editor : Rasdianah Selasa, 01 Oktober 2024 12:08
Foto: dok HN
Foto: dok HN
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Beredar flyer oknum aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel diduga melanggar kode etik netralitas.

Dalam flyer yang menampilkan 3 orang itu tengah memamerkan kartu nama pasangan nomor urut 2. Ketiganya juga berfoto sambil membentuk simbol V dengan jarinya sebagai simbol nomor 2.

Baca Juga : Menjelang Senja Pengabdian

Diketahui dari flyer yang tersebar, ketiganya diketahui merupakan ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Salah satunya Yarham yang merupakan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1. Sementara dua ASN lainnya diketahui bernama Zulkhairil dan Asri.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengatakan, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh kerap mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas selama Pemilih kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Sudah berkali-kali pak Gubernur di setiap kesempatan minta jaga netralitas, sudah bikin surat edaran, di setiap apel dan rapat,” ujarnya menyesalkan sikap ASN yang terlibat tersebut, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga : WFH Boleh Santai, Layanan Jangan Ikut Rebahan!

Untuk itu, pihaknya memberikan ruang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menangani hal ini.

“Kita tidak boleh bertindak melewati Bawaslu. Karena kalau masuk ranah Pilkada, itu kewenangannya Bawaslu untuk pengawasannya. Kalau menyangkut pidana pemilu itu tim Gakkum yang jalan,” kata Jufri.

Namun, Jufri menekankan, penelusuran terhadap ASN tersebut harus benar-benar dipilah apa kesalahannya. Bisa jadi ini menyangkut simbol tangan dan foto yang beredar.

Baca Juga : Dorong Hemat BBM, Pengamat Usul ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum

“Kalau foto, kapan diambil, siapa tahu sebelum masa pencalonan. Tanda peace, saranghaeyo, itu semua gampang ditafsirkan. Karena itu harus didudukkan pada proporsinya,” kata Jufri.

Jufri menyerahkan pemeriksaan dan penelusuran kepada Bawaslu. Pihaknya hanya menunggu hasil pemeriksaan.

“Kalau ada rekomendasinya Bawaslu bahwa dibeginikan dan itu masuk wilayahnya kewenangan pemerintah provinsi, kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Tegaskan Larangan  ASN Minta THR, Wajib Lapor Jika Terima Gratifikasi

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda