HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Beredar flyer oknum aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel diduga melanggar kode etik netralitas.
Dalam flyer yang menampilkan 3 orang itu tengah memamerkan kartu nama pasangan nomor urut 2. Ketiganya juga berfoto sambil membentuk simbol V dengan jarinya sebagai simbol nomor 2.
Diketahui dari flyer yang tersebar, ketiganya diketahui merupakan ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Salah satunya Yarham yang merupakan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1. Sementara dua ASN lainnya diketahui bernama Zulkhairil dan Asri.
Baca Juga : Beredar Surat Dukcapil Sulsel Lakukan Percepat Perekaman e-KTP Murid untuk Pilkada 2024
Merespons hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengatakan, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh kerap mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas selama Pemilih kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Sudah berkali-kali pak Gubernur di setiap kesempatan minta jaga netralitas, sudah bikin surat edaran, di setiap apel dan rapat,” ujarnya menyesalkan sikap ASN yang terlibat tersebut, Selasa (1/10/2024).
Untuk itu, pihaknya memberikan ruang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menangani hal ini.
Baca Juga : Pjs Wali Kota Makassar Laksanakan Safari Subuh Perdana di Masjid Jami Al Abrar
“Kita tidak boleh bertindak melewati Bawaslu. Karena kalau masuk ranah Pilkada, itu kewenangannya Bawaslu untuk pengawasannya. Kalau menyangkut pidana pemilu itu tim Gakkum yang jalan,” kata Jufri.
Namun, Jufri menekankan, penelusuran terhadap ASN tersebut harus benar-benar dipilah apa kesalahannya. Bisa jadi ini menyangkut simbol tangan dan foto yang beredar.
“Kalau foto, kapan diambil, siapa tahu sebelum masa pencalonan. Tanda peace, saranghaeyo, itu semua gampang ditafsirkan. Karena itu harus didudukkan pada proporsinya,” kata Jufri.
Baca Juga : Bawaslu Terima Laporan ASN Pemprov Dugaan Langgar Netralitas
Jufri menyerahkan pemeriksaan dan penelusuran kepada Bawaslu. Pihaknya hanya menunggu hasil pemeriksaan.
“Kalau ada rekomendasinya Bawaslu bahwa dibeginikan dan itu masuk wilayahnya kewenangan pemerintah provinsi, kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Pjs Arwin Azis Ajak ASN dan non ASN Pemkot Makassar Halau Ideologi yang Bertentangan dengan Pancasila
Baca berita lainnya Harian.news di Google News