HARIAN.NEWS, JAKARTA – Belakangan nama Visi Law Office menjadi viral usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeladahan atas kantor firma ini. Visi Law Office digeledah atas dugaan kasus TPPU atau praktik pencucian uang oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dilansir dari laman resmi Visi Law Office, firma hukum Visi Law didirikan oleh mantan Peniliti ICW Donal Fariz bersama mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Oktober 2020. Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai Partner pada Januari 2022 setelah mengakhiri tugasnya sebagai Kepala Regulasi dan Produk Hukum pada salah satu lembaga negara.
Ketiganya bersepakat untuk mengganti nama kantor hukum Visi Integritas Law Office menjadi Visi Law Office dan menetapkan tiga nilai filosofis yang menjadi dasar berdirinya Visi Law Office, yaitu Integrity, Trust, dan Fairness.
Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir
Saat ini SYL sendiri telah divonis bersalah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu selama 10 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Sebelumnya, diberitakan, KPK menduga mantan Menteri Pertanian SYL melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membayar jasa hukum Visi Law Office.
Dugaan tersebut membuat KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office di Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).
Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama
“Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip dari kontas, Kamis (20/3/2025).
Asep mengatakan, SYL pernah menggunakan jasa Visi Law Office sebagai penasihat hukum dalam perkaranya. Oleh karena itu, KPK menduga TPPU yang dilakukan SYL ikut melibatkan Visi Law Office.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
