HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyatakan pajak hiburan di wilayahnya telah ditetapkan sebesar 75% atau sesuai batas maksimal yang ada pada UU No. 1/2024.
Ketetapan ini diputuskan pada rapat paripurna pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama DPRD Kota Makassar. Kamis, (15/12/2023) lalu.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengaku kaget mendengar tarif pajak Tempat Hiburan Malam (THM) yang mencapai angka 75 persen tingginya.
“Saya kaget juga sebesar itu, tadinya kan saya berbicara hanya 45% ternyata 75%. Saya kaget juga sebesar itu,” ujar Danny Pomanto, sapaannya, kepada awak media. Rabu (24/1/2024).
Menurutnya penolakan yang dilakukan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan merupakan langkah yang wajar.
“Karena itu memang jumlah yang tidak masuk akal dalam berpajak. Tetapi ini undang-undang (UU) kita harus mengikuti dan ini juga bukan persolaan Makassar saja tapi seluruh Indonesia,” tegas pria berkacamata akrab disebut DP ini.
Baca Juga : Dukung Transparansi Perpajakan, KP2KP Sidrap Serahkan Piagam Wajib Pajak kepada Pemkab
Kata Danny, jika tingginya tarif pajak tersebut. Maka, secara otomatis kepatuhan membayar (THM) rendah atau menurun. Sebaliknya, jika tarif pajak rendah tarif pajak membuat ekonomi tidak maksimal.
“Itu masalahnya, sehingga memang perlu adanya evaluasi kita harus menemukan solusi idealnya. Apakah tetap di 25 persen atau kita ke angka 35 persen,” tandasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
