HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Proses pengumuman hasil lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar mengalami penundaan.
Lelang jabatan yang dibuka pada Senin (10/6/2024) lalu telah menghasilkan satu nama, yaitu Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Firman Hamid Pagarra. Pemerintah Kota Makassar telah mengajukan izin pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun hingga kini izin tersebut masih tertunda.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto Lo menjelaskan, penundaan ini disebabkan perlunya rekomendasi dari kepala daerah terpilih sebelum Kemendagri dapat mengeluarkan izin pelantikan.
Baca Juga : Tinjau MGC, Wamendagri Minta Program Danny Pomanto Berlanjut
“Setiap proses ajuan harus dilengkapi dengan rekomendasi dari kepala daerah terpilih,” ujar Bima Arya usai meninjau gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Jumat (17/01/2025).
Bima Arya menegaskan, selama masa transisi pemerintahan, tidak akan ada pelantikan, rotasi, maupun mutasi jabatan.
“Untuk memastikan transisi berjalan dengan baik dan berkelanjutan, setiap proses rotasi, mutasi, atau promosi jabatan wajib dikonsultasikan bersama kepala daerah terpilih,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Gelar Tax Award 2024, Apresiasi Wajib Pajak dan Dorong Peningkatan PAD
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Makassar telah mengirimkan semua usulan terkait jabatan Sekda dan sejumlah posisi eselon 2, termasuk kepala dinas. Namun, proses tersebut tetap menunggu rekomendasi dari kepala daerah terpilih.
Bima Arya menambahkan, Kemendagri masih menunggu jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Jika pelantikan dilakukan dalam waktu dekat, konsultasi dengan kepala daerah baru dapat segera dilakukan.
“Kalau jadwal pelantikan tetap di Februari, tentu prosesnya lebih baik dilakukan setelah pelantikan, hanya tinggal beberapa hari lagi,” katanya.
Baca Juga : Makassar Kembali Diganjar Penghargaan Kota Pengembangan Digitalisasi
Meski begitu, Bima Arya tidak menutup kemungkinan adanya lelang jabatan ulang. Hal ini bergantung pada kebijakan kepala daerah yang akan dilantik.
“Kita lihat nanti, semua bergantung pada keputusan kepala daerah terpilih,” tutupnya.
Penundaan ini merupakan bagian dari upaya Kemendagri untuk menjaga kesinambungan dan memastikan proses pemerintahan berjalan lancar selama masa iniWakik Lotransisi.
Baca Juga : Konsisten Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Makassar Terima Penghargaan Bergengsi dari ADINKES
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News