HARIAN.NEWS, GOWA – Ratusan warga Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kabupaten Gowa, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Japing, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Senin (28/7/2025).
Mereka menuntut kejelasan atas lahan tempat tinggal yang telah mereka huni secara turun-temurun, namun kini diklaim oleh PT Zarindah Perdana melalui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Kami sudah berkali-kali gagal mengurus sertifikat hak milik, dan ternyata tanah kami masuk dalam SHGB milik PT Zarindah,” ujar Sultan, Koordinator Aliansi Masyarakat Japing.
Baca Juga : Cuaca Ekstrem Sempat Hambat Operasi, Tim SAR Temukan Anak Terseret Ombak di Hari Kedua Pencarian
Menurutnya, warga mulai curiga setelah berulang kali ditolak dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Setelah ditelusuri, lahan pemukiman mereka rupanya telah tercatat dalam SHGB Nomor 01/Sunggumanai Tahun 2009 atas nama PT Zarindah.
Yang mengkhawatirkan, lanjut Sultan, PT Zarindah sendiri telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 14 Juli 2025.
Baca Juga : Anak 5 Tahun yang Terseret Ombak di Pattingalloang Ditemukan Meninggal Dunia
Hal ini menimbulkan ketakutan di kalangan warga, sebab bila tidak ada kepastian hukum, tanah yang mereka tempati bisa saja disita dan dilelang oleh kurator.
Lima Tuntutan Warga Japing
Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan utama kepada BPN Gowa:
- Kepastian Hukum
Warga mendesak kejelasan status atas tanah mereka, sesuai dengan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dan UUPA Tahun 1960. - Transparansi SHGB PT Zarindah
Mereka meminta BPN membuka data lengkap proses penerbitan sertifikat PT Zarindah, termasuk legalitas dan asal-usul objek/subjek tanah. - Pengusutan Dugaan Mafia Tanah
Massa mengecam indikasi praktik mafia tanah dan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut pihak-pihak yang terlibat. - Penyelesaian Sengketa Secara Adil
Warga meminta verifikasi faktual di lapangan, mediasi terbuka, dan pembatalan SHGB jika ditemukan pelanggaran prosedural. - Pertanggungjawaban Pihak Terkait
Mereka menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang menyebabkan kerugian terhadap masyarakat Dusun Japing.
BPN Gowa: Akan Lakukan Verifikasi
Kepala BPN Gowa yang menerima perwakilan massa mengakui adanya SHGB atas nama PT Zarindah yang mencakup wilayah Japing.
Baca Juga : Anak 5 Tahun Terseret Ombak di Pesisir Pattingalloang Gowa, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengukuran ulang dan verifikasi faktual di lapangan, serta memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan semua pihak terkait.
Hasil verifikasi awal menunjukkan, terdapat 48 bidang tanah milik warga seluas total 47.576 meter persegi yang tercantum dalam SHGB PT Zarindah.
Warga Tak Akan Diam
Sultan menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum dan pelaporan ke berbagai instansi, termasuk kepolisian, kejaksaan, DPRD, pemerintah daerah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga : Bajaj Maxride Kembangkan Layanan Transportasi dan Pariwisata di Kabupaten Gowa
“Ini adalah upaya menyelamatkan hak rakyat dan membongkar mafia tanah,” tegasnya.
Ia berharap BPN tidak hanya berhenti di verifikasi teknis, tapi juga memberikan perlindungan hukum nyata bagi warga Japing yang selama ini merasa dimiskinkan oleh sistem.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
