JENEPONTO, HARIAN.NEWS – Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melarang pemilik warung makan membuka dan melayani pembeli di siang hari selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Larangan ini tertuang melalui Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Jeneponto agar menghormati umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa.
Sekertaris Daerah (Sekda), Jeneponto Arifin Nur mengatakan, ketentuan larangan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) yang telah ditetapkan oleh Pemkab saat ramadhan.
Baca Juga : Dinkes Jeneponto Tanggapi Laporan Bidan Tarowang, Soal Briefing dan Pengumpulan HP
“Kita melarang, silahkan cek surat edarannya di Kabag Kesra (kesejahteraan rakyat),” kata Arifin Nur, Jumat (24/3/2023) kemarin kepada wartawan.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari itu berlaku bagi semua pelaku usaha.
“Cafe juga begitu masa cuma warung makan saja,” jelasnya.
Baca Juga : Jeneponto Ukir Sejarah, Raih Indeks Inovasi Tertinggi di IGA 2025
Mantan Kepala Dinas PUPR Jeneponto itu menuturkan, apabila ada yang kedapatan berjualan di siang hari, Pemkab tak segan-segan memberikan peringatan.
“Pasti dia melanggar sesuai surat edaran, sanksinya pertama dapat dosa sanksi agama, kemudian tidak taat kepada pemerintah, mau di apa? Kita sebagai pemerintah kasih peringatan janganki begini, begitu, kita harus bijak memberikan pelayanan terhadap masyatakat,” pungkasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
