JENEPONTO, HARIAN.NEWS – Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melarang pemilik warung makan membuka dan melayani pembeli di siang hari selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Larangan ini tertuang melalui Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Jeneponto agar menghormati umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa.
Baca Juga : Dukung Fasilitas Ibadah, Pegadaian Bantu Pembangunan Masjid di Jeneponto
Sekertaris Daerah (Sekda), Jeneponto Arifin Nur mengatakan, ketentuan larangan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) yang telah ditetapkan oleh Pemkab saat ramadhan.
“Kita melarang, silahkan cek surat edarannya di Kabag Kesra (kesejahteraan rakyat),” kata Arifin Nur, Jumat (24/3/2023) kemarin kepada wartawan.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari itu berlaku bagi semua pelaku usaha.
Baca Juga : Perkuat Akuntabilitas, Jeneponto dan Takalar Bahas Teknis Pelaporan Program Strategis Nasional
“Cafe juga begitu masa cuma warung makan saja,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas PUPR Jeneponto itu menuturkan, apabila ada yang kedapatan berjualan di siang hari, Pemkab tak segan-segan memberikan peringatan.
“Pasti dia melanggar sesuai surat edaran, sanksinya pertama dapat dosa sanksi agama, kemudian tidak taat kepada pemerintah, mau di apa? Kita sebagai pemerintah kasih peringatan janganki begini, begitu, kita harus bijak memberikan pelayanan terhadap masyatakat,” pungkasnya.
Baca Juga : Mudik Lebaran 2026, Indosat Antisipasi Lonjakan Trafik 53 Persen di Jeneponto
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

