Logo Harian.news

Jeneponto

Warung Makan dan Cafe di Jeneponto Diimbau Tak Buka Siang Hari Selama Puasa

Editor : Redaksi Sabtu, 25 Maret 2023 16:16
Sekertaris Daerah (Sekda), Jeneponto Arifin Nur. Dok. Pemkab/Ist
Sekertaris Daerah (Sekda), Jeneponto Arifin Nur. Dok. Pemkab/Ist

JENEPONTO, HARIAN.NEWS – Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melarang pemilik warung makan membuka dan melayani pembeli di siang hari selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Larangan ini tertuang melalui Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Jeneponto agar menghormati umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa.

Baca Juga : PLN Optimalkan Pembangkit dan Percepat Perbaikan PLTU Jeneponto

Sekertaris Daerah (Sekda), Jeneponto Arifin Nur mengatakan, ketentuan larangan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) yang telah ditetapkan oleh Pemkab saat ramadhan.

“Kita melarang, silahkan cek surat edarannya di Kabag Kesra (kesejahteraan rakyat),” kata Arifin Nur, Jumat (24/3/2023) kemarin kepada wartawan.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari itu berlaku bagi semua pelaku usaha.

Baca Juga : Ribuan Pelajar Semarakkan Gerak Jalan Indah Sambut HUT ke-81 RI di Jeneponto

“Cafe juga begitu masa cuma warung makan saja,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas PUPR Jeneponto itu menuturkan, apabila ada yang kedapatan berjualan di siang hari, Pemkab tak segan-segan memberikan peringatan.

“Pasti dia melanggar sesuai surat edaran, sanksinya pertama dapat dosa sanksi agama, kemudian tidak taat kepada pemerintah, mau di apa? Kita sebagai pemerintah kasih peringatan janganki begini, begitu, kita harus bijak memberikan pelayanan terhadap masyatakat,” pungkasnya.

Baca Juga : DPRD Jeneponto Soroti Proyek Jalan Rp11 Miliar yang Rusak, Komisi III Jadwalkan RDP dan Buka Peluang Blacklist Kontraktor

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Penulis : Aswin R

Follow Social Media Kami

KomentarAnda