HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar atau akrab disapa Uceng mengkritisi putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala daerah.
Uceng menyebutkan, Ia heran dengan cara pandang para hakim yang memutuskan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
“Saya yang bingung ini apa maksud MA cita-citanya menyesuaikan hari pelantikan dengan usia itu, itu di mana logikanya saya nggak kebayang,” kata Uceng dalam keterangannya yang dikutip dari kumparan, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga : Harta Kekayaan Hakim Dievaluasi MA: Jika tak Sepadan, akan Dilaporkan!
Uceng pun memberikan contoh kasus, A ingin mendaftarkan diri menjadi calon gubernur disuatu wilayah. Namun saat pendaftaran dibuka, usia A masih berumur 29 tahun.
Karena aturan baru ini, A sah-sah saja untuk mendaftar. Asalkan, di hari pelantikan nanti A sudah berusia genap 30 tahun.
Namun, aturan ini malah membuka polemik baru. Uceng berpandangan, perubahan frasa ini justru membuat aturan ini menjadi bias.
Baca Juga : Segera Berproses di MK, KPU RI Terima 7 Gugatan Sengketa Hasil PSU
“Misalnya hari lahirnya jatuh pada saat pelantikan, tiba-tiba presiden mau majukan 1 hari, presiden karena mau keluar negeri jadi bilang majukan 1 hari ya tanggal pelantikannya, gimana itu? Bukannya isunya semakin aneh kalau cara tafsir MA begitu?” kata salah satu pelakon dalam film dokumenter Dirty Vote ini..
“Itu yang saya bilang, yang beginian ini kaya mau membodohi satu negeri. Kita kan jadi puyeng, mau membodohi satu negeri dengan tindakan satu dua orang,” tegas Uceng.
MA mengambil keputusan untuk mengubah aturan tersebut dengan pertimbangan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Sebab tidak dimaknai berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Baca Juga : Laporkan Pengelolaan Dana Hibah, Bawaslu Makassar Tekankan Efisiensi Anggaran
MA pun mengubah aturan itu dengan mengubah beberapa frasa menjadi: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News