Bila terus dibiarkan, tak menutup kemungkinan peristiwa ini bakal terus terjadi berulang. AJI Makassar menegaskan, jurnalis bukan alat penguasa, jurnalis bukan humas pemerintah, jurnalis mesti berintegritas dan selalu berpihak pada kepentingan publik dan kebenaran.
Menyikapi upaya teror itu, AJI Makassar menyatakan dan mengecam:
1. Intimidasi dan teror terhadap dan berkaitan dengan kegiatan jurnalistik adalah upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi hukum: UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
2. Serangan dalam bentuk apapun kepada jurnalis tidak dibenarkan karena melanggar kerja-kerja jurnalis yang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
3. Bahwa kerja-kerja jurnalis dalam memberitakan setiap informasi dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, aparat penegak hukum, harus memastikan keamanan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
4. Karena jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, maka negara, pemerintah dan perangkatnya, mesti memastikan keamanan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.’***
Baca Juga : AJI Makassar–UNICEF Latih Jurnalis Perkuat Pemberitaan Akurat soal Imunisasi
Narahubung:
– Sekretariat AJI Makassar
– Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadan
– Koordinator Bidang Advokasi AJI Makassar, Isak Pasa’buan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
