HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Baru-baru ini, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menyinggung retribusi sampah Mall Panakkukang yang tidak masuk akal karena hanya Rp1 juta per bulan.
Menjelaskan soalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Makassar Ferdy Mochtar mengatakan, Pemerintah kota (Pemkot) Makassar memang akan mengambil alih retribusi sampah Mall Panakkukang dan beberapa pusat bisnis yang ada di Kota Makassar.
“Pemkot Makassar akan ambil alih semua retribusi sampah pusat bisnis, tidak hanya itu industri dan perumahan juga,” ungkap Ferdy nama karibnya kepada Harian.News, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga : Menteri LHK Pastikan Tutup 306 TPA di Indonesia, Bagaimana Makassar?
Menurut Ferdy, langkah tersebut diambil karena selama ini retribusi sampah dari pusat bisnis yang ada di Kota Makassar khusunya Mall Panakkukang dikelola oleh pihak ketiga.
Pengelolaan retribusi sampah, katanya harus transparan karena semakin banyaknya kelompok bisnis yang ada di Kota Makassar.
“Ada pihak ketiga yang langsung membuang ke TPA, mereka membuang ke TPA ya pasti bukan retribusi yang resmi,” terang ferdy.
Baca Juga : Serapan Anggaran 2024 DLH dan Dispora di Bawah 50 Persen
“Untuk mall Panakukkang retribusinya hanya Rp 1 juta, sementara kubikasi sampahnya sangat banyak,” lanjut Ferdy tanpa menjelaskan jumlah kubik sampah yang masuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Menurutnya, alasan di balik pusat bisnis menggunakan pihak ketiga disebabkan karena ketidaksetujuan mereka (pusat bisnis) kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait retribusi sampah berdasarkan kubikasi.
“Iya, dia pakai pihak ketiga, karena kalau pemerintah menghitungnya berdasarkan perwali. Mereka merasa keberatan akhirnya mereka bermitra dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Baca Juga : Krisis Lahan Kuburan di Makassar, DLH: Solusi Sementara Dilakukan Penumpukan
Ferdy mengatakan, pihaknya sementara melakukan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024 lalu, kemudian digodok pada Perwali Nomor 56 tahun 2015 dan Perda Nomor 11 tahun 2011.
Terkait retribusi sampah kategori bisnis, industri dan juga perumahan.
“Acuan perda dan perwali mengenai retribusi sampah adalah kubikasi dan zonasi, setelah ini saya pastikan akan beberkan berapa retribusi sampah pusat bisnis, perumahan sampai industri yang ada di Makassar” ujarnya.
Baca Juga : Draf Perencanaan Motor Sampah Listrik Makassar Dikaji Ulang
Setelah melakukan revisi tersebut, Pemkot Makassar akan bertindak tegas tidak ada lagi pihak ketiga dalam kontrak pengelolaan sampah. Semua pusat bisnis, industri hingga perumahan harus mengikuti regulasi yang ada, jika tidak dipersilahkan mencari TPA di luar Makassar.
“Silakan mencari pembuangan yang bukan Kota Makassar jika tidak ikuti aturannya,” tegasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News