HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya datang memenuhi panggilan kepolisian setelah beberapa kali tak bisa menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga : Profil Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Harta Rp4,1 M yang Kini Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan, proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai 13.45 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahannya pada hari ini oleh penyidik gabungan subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade kepada wartawan, seperti dikutip dari liputan6, Kamis.
Ade menyebut, Firli juga turut menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada penyidik Polda Metro Jaya. LHKPN disita sebagai barang bukti sebagaimana ketetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan
“LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022 dan telah kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” ujar dia.
Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat, tersangka atau terlapor kasus dugaan pemerasan ini masih tahap lidik.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

