HARIAN.NEWS, PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin Daud dalam Pemilihan Wali Kota Palopo 2024. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa Pilkada yang digelar pada Senin malam (24/2/2025).
Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pasangan Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih.
Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah temuan adanya cacat administrasi pada ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir sebagai syarat pencalonan.
Baca Juga : Komisi X DPR Dorong Regulasi Usai MK Wajibkan Sekolah Gratis
Akibatnya, MK memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.
Selain itu, MK juga memberi kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir untuk tetap mencalonkan figur baru sebagai pengganti Trisal, bersaing dengan tiga pasangan calon lain yang sebelumnya turut bertarung di Pilkada Palopo 2024.
PSU nantinya akan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) serta daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.
Baca Juga : Kritik Sosial Bukanlah Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Reaksi Akhmad Syarifuddin Daud
Menanggapi putusan MK, Akhmad Syarifuddin Daud atau yang akrab disapa Ome tetap menunjukkan sikap optimis.
Lewat akun Facebook pribadinya, ia mengunggah sebuah tulisan yang diunggah sekitar pukul 12.00 malam, hanya satu jam setelah putusan dibacakan.
Baca Juga : Berita Populer Pekan Ini: Dari Putusan PN Sinjai hingga Diskualifikasi Trisal Tahir oleh MK
“Insya Allah ada hikmahnya… gas full… love you kk bro,”* tulisnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
