Logo Harian.news

Alumni UIN Alauddin Dilibatkan KemenHAM dalam Penguatan Kelurahan Sadar HAM

Editor : Redaksi II Senin, 10 Agustus 2026 09:05
Lulusan FSH UIN Alauddin ditugaskan menjadi penggerak HAM. (Dok. UIN)
Lulusan FSH UIN Alauddin ditugaskan menjadi penggerak HAM. (Dok. UIN)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar, Mir’atul Mar’ah Ridwan, dipercaya menjadi Penggerak HAM untuk mendampingi Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Mir’atul merupakan lulusan Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) FSH UIN Alauddin Makassar tahun 2023. Ia menjadi salah satu dari dua Penggerak HAM yang ditempatkan di kelurahan binaan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) di Kota Makassar.

Baca Juga : Riset MORA Fund-LPDP UIN Alauddin Uji Teknologi Precision Livestock Farming di Takalar

Penggerak HAM lainnya adalah Siti Aisyah Putri, lulusan Politeknik Pariwisata Makassar, yang ditugaskan mendampingi Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso.

Keduanya diperkenalkan Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Kelurahan Mattoanging, Senin (10/8/2026).

KemenHAM menetapkan Kelurahan Mattoanging dan Kelurahan Kaluku Bodoa sebagai wilayah binaan sekaligus percontohan Desa, Kelurahan, dan Kampung Sadar HAM. Program tersebut diarahkan untuk memastikan nilai-nilai HAM tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga : Dekan FDK UIN Alauddin Dukung Mahasiswa KKN/PPL Perkuat Moderasi Beragama di Kulon Progo

Mugiyanto mengatakan, keberadaan Penggerak HAM tidak sebatas melakukan sosialisasi. Mereka juga bertugas mengidentifikasi berbagai persoalan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Keduanya diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat,” ujar Mugiyanto.

Dalam menjalankan tugasnya, Penggerak HAM akan memetakan persoalan warga yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar. Pemetaan mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, hingga kondisi kelompok rentan.

Baca Juga : UIN Alauddin Uji Publik Naskah Akademik Prodi Psikologi dan Magister Ilmu Biomedik

Persoalan seperti anak yang kehilangan akses pendidikan, warga dengan masalah kesehatan, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, hingga stunting menjadi bagian yang harus diidentifikasi.

“Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu,” kata Mugiyanto.

Data hasil pemetaan kemudian dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah KemenHAM, hingga pemerintah pusat. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan bentuk intervensi sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga : LAB ZISWAF FEBI UIN Alauddin Bantu Sembilan Mahasiswa Ringankan Beban UKT

Bagi Mir’atul, keterlibatannya sebagai Penggerak HAM menjadi kesempatan untuk mengaktualisasikan ilmu hukum yang diperoleh selama menempuh pendidikan di FSH UIN Alauddin Makassar.

“Latar belakang hukum menjadi bekal untuk terlibat dalam kerja-kerja pemetaan persoalan warga sekaligus menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan pemerintah dalam konteks pemenuhan HAM,” pungkasnya.

Sebagai Penggerak HAM, Mir’atul akan berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam mengidentifikasi persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar warga. Ia juga didorong untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penghormatan dan perlindungan HAM di tingkat kelurahan.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda