Logo Harian.news

Nilai Kerugian Ditaksir Capai Triliunan

Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu Resmi Laporkan Dugaan Mega Korupsi Perusahaan Ini

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 25 Juni 2025 20:56
Foto dokumentasi menunjukkan penyerahan berkas laporan oleh Irwan,SH. di gerbang utama Kejaksaan Agung RI, disertai tanda terima resmi bernomor 061/HJ-B&P/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025 ||handover
Foto dokumentasi menunjukkan penyerahan berkas laporan oleh Irwan,SH. di gerbang utama Kejaksaan Agung RI, disertai tanda terima resmi bernomor 061/HJ-B&P/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025 ||handover

“Perusahaan diduga memperkaya diri dan korporasi secara melawan hukum, serta merugikan keuangan negara dan daerah. Bahkan sebagian aktivitas dilakukan di atas tanah negara tanpa dasar hukum,” tegas Irwan.

Desak Kejagung Ambil Alih Penanganan

Dalam suratnya, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners meminta Jaksa Agung RI agar segera mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejati Sulbar, menyita aset perusahaan, menghentikan kegiatan ilegal, dan melakukan audit menyeluruh terhadap lahan, pajak, dan dana CSR Grup AAL.

Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih

Mereka juga mendorong agar Kejaksaan Agung membentuk tim terpadu lintas kementerian dan lembaga, seperti ATR/BPN, KLHK, Direktorat Jenderal Pajak, BPK, hingga Ombudsman RI.

“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk penegakan hukum. Tidak boleh ada impunitas hanya karena korporasi besar,” tambah Irwan.

Ditanya soal rincian Triliun dugaan kerugian, Irwan mengatakan “Semua sudah dirincikan dan diurai dalam laporan ke Kejagung” biarkan Kejagung membuktikan potensi kerugian real nya.

Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Nadiem Makarim

Respons Kejati Sulbar Dinilai Tidak Serius

Sebelumnya, laporan awal atas kasus ini telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada 4 Juni 2025 dengan Nomor Surat: 035/HJ-B&P/VI/2025, dan diperkuat dengan surat permohonan tindak lanjut pada 17 Juni 2025.

Namun hingga laporan ini dilayangkan ke Kejagung, belum ada tindak lanjut nyata dari Kejati Sulbar.

Baca Juga : Pembayaran Non Tunai Dinilai Efektif Kurangi Potensi Korupsi dan Uang Palsu

“Kami menilai Kejati Sulbar abai, dan ini membuka ruang dugaan adanya kongkalikong atau tekanan politik yang membuat penanganan tersendat,” tutur Irwan.

Langkah Serius Penegakan Hukum Ditunggu

Laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah pejabat negara, termasuk Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK, Dirjen Pajak, Gubernur Sulawesi Barat, serta pimpinan APSP di Pasangkayu.

Baca Juga : Sederet Pejabat dan Mantan Pejabat Terseret Kasus Korupsi IPAL Sinjai

Masyarakat berharap Kejaksaan Agung RI dapat menangani laporan ini secara independen dan tuntas. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda