“Perusahaan diduga memperkaya diri dan korporasi secara melawan hukum, serta merugikan keuangan negara dan daerah. Bahkan sebagian aktivitas dilakukan di atas tanah negara tanpa dasar hukum,” tegas Irwan.
Desak Kejagung Ambil Alih Penanganan
Baca Juga : Soroti Penggeledahan Disdik Sulsel, Djusman AR: Segera Tetapkan Tersangka dan Langsung Tahan
Dalam suratnya, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners meminta Jaksa Agung RI agar segera mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejati Sulbar, menyita aset perusahaan, menghentikan kegiatan ilegal, dan melakukan audit menyeluruh terhadap lahan, pajak, dan dana CSR Grup AAL.
Mereka juga mendorong agar Kejaksaan Agung membentuk tim terpadu lintas kementerian dan lembaga, seperti ATR/BPN, KLHK, Direktorat Jenderal Pajak, BPK, hingga Ombudsman RI.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk penegakan hukum. Tidak boleh ada impunitas hanya karena korporasi besar,” tambah Irwan.
Baca Juga : Dadan Hindayana, Silmy Karim, dan Kabinet Merah Putih
Ditanya soal rincian Triliun dugaan kerugian, Irwan mengatakan “Semua sudah dirincikan dan diurai dalam laporan ke Kejagung” biarkan Kejagung membuktikan potensi kerugian real nya.
Respons Kejati Sulbar Dinilai Tidak Serius
Sebelumnya, laporan awal atas kasus ini telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada 4 Juni 2025 dengan Nomor Surat: 035/HJ-B&P/VI/2025, dan diperkuat dengan surat permohonan tindak lanjut pada 17 Juni 2025.
Baca Juga : Gus Ipul: Tak Ada Zona Aman Korupsi di Kemensos
Namun hingga laporan ini dilayangkan ke Kejagung, belum ada tindak lanjut nyata dari Kejati Sulbar.
“Kami menilai Kejati Sulbar abai, dan ini membuka ruang dugaan adanya kongkalikong atau tekanan politik yang membuat penanganan tersendat,” tutur Irwan.
Langkah Serius Penegakan Hukum Ditunggu
Baca Juga : Anggota DPR: Korupsi Izin Tinggal WNA Ancam Kedaulatan Indonesia
Laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah pejabat negara, termasuk Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK, Dirjen Pajak, Gubernur Sulawesi Barat, serta pimpinan APSP di Pasangkayu.
Masyarakat berharap Kejaksaan Agung RI dapat menangani laporan ini secara independen dan tuntas. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
