“Perusahaan diduga memperkaya diri dan korporasi secara melawan hukum, serta merugikan keuangan negara dan daerah. Bahkan sebagian aktivitas dilakukan di atas tanah negara tanpa dasar hukum,” tegas Irwan.
Desak Kejagung Ambil Alih Penanganan
Dalam suratnya, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners meminta Jaksa Agung RI agar segera mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejati Sulbar, menyita aset perusahaan, menghentikan kegiatan ilegal, dan melakukan audit menyeluruh terhadap lahan, pajak, dan dana CSR Grup AAL.
Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih
Mereka juga mendorong agar Kejaksaan Agung membentuk tim terpadu lintas kementerian dan lembaga, seperti ATR/BPN, KLHK, Direktorat Jenderal Pajak, BPK, hingga Ombudsman RI.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk penegakan hukum. Tidak boleh ada impunitas hanya karena korporasi besar,” tambah Irwan.
Ditanya soal rincian Triliun dugaan kerugian, Irwan mengatakan “Semua sudah dirincikan dan diurai dalam laporan ke Kejagung” biarkan Kejagung membuktikan potensi kerugian real nya.
Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Nadiem Makarim
Respons Kejati Sulbar Dinilai Tidak Serius
Sebelumnya, laporan awal atas kasus ini telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada 4 Juni 2025 dengan Nomor Surat: 035/HJ-B&P/VI/2025, dan diperkuat dengan surat permohonan tindak lanjut pada 17 Juni 2025.
Namun hingga laporan ini dilayangkan ke Kejagung, belum ada tindak lanjut nyata dari Kejati Sulbar.
Baca Juga : Pembayaran Non Tunai Dinilai Efektif Kurangi Potensi Korupsi dan Uang Palsu
“Kami menilai Kejati Sulbar abai, dan ini membuka ruang dugaan adanya kongkalikong atau tekanan politik yang membuat penanganan tersendat,” tutur Irwan.
Langkah Serius Penegakan Hukum Ditunggu
Laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah pejabat negara, termasuk Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK, Dirjen Pajak, Gubernur Sulawesi Barat, serta pimpinan APSP di Pasangkayu.
Baca Juga : Sederet Pejabat dan Mantan Pejabat Terseret Kasus Korupsi IPAL Sinjai
Masyarakat berharap Kejaksaan Agung RI dapat menangani laporan ini secara independen dan tuntas. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
