HARIAN.NEWS, JAKARTA — Dugaan mega korupsi yang melibatkan Grup PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) resmi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, Rabu siang (25/6).
Langkah ini dilakukan setelah laporan serupa yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada awal Juni lalu dinilai tidak mendapatkan penanganan serius.
Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan
Laporan ini mengungkap potensi kerugian negara dan masyarakat yang mencapai Puluhan Triliun, melibatkan empat perusahaan sawit di bawah naungan Grup AAL yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yakni PT Letawa, PT Mamuang, PT Pasangkayu, dan entitas operasional PT Lestari Tani Teladan (LTT).
Salah satu Kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Irwan Kurniawan, S.H. menyampaikan langsung laporan tersebut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Dalam rilis yang diterima harian.news, Rabu (25/6/25), ia menyatakan bahwa kerugian tersebut muncul dari sejumlah pelanggaran hukum yang bersifat sistematis dan terstruktur.
Baca Juga : Amran Sulaiman: Sawit Kekuatan Ekonomi Bangsa, Tata Kelola Harus Berkelanjutan
“Kami datang hari ini ke Kejagung karena Kejati Sulbar lamban dan terkesan melakukan pembiaran. Padahal skandal ini nilainya fantastis, merugikan keuangan negara dan hak masyarakat selama lebih dari dua dekade,” ujar Irwan usai menyerahkan berkas laporan.
Empat Modus Korupsi: Dari Plasma Hingga Kawasan Hutan
Dalam laporan bernomor 061/HJ-B&P/VI/2025 itu, terdapat empat poin utama dugaan pelanggaran:
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Mantan Pj Gubernur dan Empat Tersangka Resmi Ditahan
1. Penggelapan kewajiban kebun plasma seluas 5.572 hektar yang tak pernah disalurkan sejak awal konsesi ±25 tahun
2. Penguasaan lahan di luar HGU seluas 2.160 hektar, termasuk kawasan hutan negara
3. Kebocoran pendapatan daerah dari pajak, retribusi, dan perizinan yang belum dibayarkan
Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama
4. Penyimpangan dana CSR, di mana Grup AAL yang diduga mencetak laba bersih tahunan hingga triliun tidak merealisasikan kewajiban CSR secara transparan dan akuntabel.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

