Logo Harian.news

Nilai Kerugian Ditaksir Capai Triliunan

Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu Resmi Laporkan Dugaan Mega Korupsi Perusahaan Ini

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 25 Juni 2025 20:56
Foto dokumentasi menunjukkan penyerahan berkas laporan oleh Irwan,SH. di gerbang utama Kejaksaan Agung RI, disertai tanda terima resmi bernomor 061/HJ-B&P/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025 ||handover
Foto dokumentasi menunjukkan penyerahan berkas laporan oleh Irwan,SH. di gerbang utama Kejaksaan Agung RI, disertai tanda terima resmi bernomor 061/HJ-B&P/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025 ||handover

HARIAN.NEWS, JAKARTA — Dugaan mega korupsi yang melibatkan Grup PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) resmi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, Rabu siang (25/6).

Langkah ini dilakukan setelah laporan serupa yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada awal Juni lalu dinilai tidak mendapatkan penanganan serius.

Laporan ini mengungkap potensi kerugian negara dan masyarakat yang mencapai Puluhan Triliun, melibatkan empat perusahaan sawit di bawah naungan Grup AAL yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yakni PT Letawa, PT Mamuang, PT Pasangkayu, dan entitas operasional PT Lestari Tani Teladan (LTT).

Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih

Salah satu Kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Irwan Kurniawan, S.H. menyampaikan langsung laporan tersebut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Dalam rilis yang diterima harian.news, Rabu (25/6/25), ia menyatakan bahwa kerugian tersebut muncul dari sejumlah pelanggaran hukum yang bersifat sistematis dan terstruktur.

“Kami datang hari ini ke Kejagung karena Kejati Sulbar lamban dan terkesan melakukan pembiaran. Padahal skandal ini nilainya fantastis, merugikan keuangan negara dan hak masyarakat selama lebih dari dua dekade,” ujar Irwan usai menyerahkan berkas laporan.

Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Nadiem Makarim

Empat Modus Korupsi: Dari Plasma Hingga Kawasan Hutan

Dalam laporan bernomor 061/HJ-B&P/VI/2025 itu, terdapat empat poin utama dugaan pelanggaran:

1. Penggelapan kewajiban kebun plasma seluas 5.572 hektar yang tak pernah disalurkan sejak awal konsesi ±25 tahun

Baca Juga : Pembayaran Non Tunai Dinilai Efektif Kurangi Potensi Korupsi dan Uang Palsu

2. Penguasaan lahan di luar HGU seluas 2.160 hektar, termasuk kawasan hutan negara

3. Kebocoran pendapatan daerah dari pajak, retribusi, dan perizinan yang belum dibayarkan

4. Penyimpangan dana CSR, di mana Grup AAL yang diduga mencetak laba bersih tahunan hingga triliun tidak merealisasikan kewajiban CSR secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga : Sederet Pejabat dan Mantan Pejabat Terseret Kasus Korupsi IPAL Sinjai

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda