HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Lurah Tamarunang, Muhammad Ilyas, memasuki babak baru.
Diketahui, surat bernomor 475.2/019/KTM/III/2025 yang ditandatangani pada Maret 2025 itu viral di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat. Dalam suratnya, Ilyas meminta sumbangan dengan dalih penggalangan dana untuk pembagian takjil dan paket sembako bagi warga.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan, surat permintaan sumbangan kepada pengusaha yang di keluarkan jelang Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 akan segera diselidiki.
Baca Juga : Mulia Sportival 2025 Siap Meriahkan HUT Kota Makassar 418
“Saya sudah telpon pihak kecamatan, dan saya suruh lurahnya datang untuk menghadap, harusnya hari ini tapi saya lagi banyak agenda, secepatnya saya akan panggil,” tegasnya, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, beredar informasi bahwa praktik serupa sudah terjadi beberapa kali di wilayah tersebut. Jika benar sudah berulang, Munafri memastikan kasus ini akan ditangani lebih serius.
“Kalau ini berulang, berarti lebih parah lagi. Makanya saya langsung forward ke grup Pemkot dan minta camat menghadirkan lurahnya. Saya sudah panggil dia, tinggal menunggu klarifikasinya sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.
Baca Juga : Benahi Sikap Aparat, Munafri Minta Petugas Dishub Jadi Pelayan Publik, Bukan Preman Jalanan
Terkait sanksi, Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Ada aturannya sendiri, dan kita akan menerapkannya agar menjadi efek jera bagi yang lain,” ujarnya.
Pemkot Makassar saat ini masih mendalami kasus ini. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan kepada Muhammad Ilyas agar menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan jabatan.
Baca Juga : BBPOM di Makassar Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Soppeng Lewat Program “PARENTING KIE”
Munafri kembali menegaskan, aparatur sipil negara (ASN), terutama pejabat wilayah, dilarang keras melakukan permintaan sumbangan dalam bentuk apa pun.
“Mungkin ada persepsi berbeda, mungkin Pak Lurah menganggap ini hal biasa. Tapi, bagaimanapun bentuknya, aparatur sipil negara, apalagi pimpinan wilayah, tidak boleh melakukan ini. Jika meminta seperti ini, jatuhnya gratifikasi,” tegas Munafri.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang ingin berbagi, mereka seharusnya menyalurkan langsung tanpa perantara lurah atau pejabat pemerintah.
Baca Juga : Poltekpar Makassar Gelar Konferensi Internasional Bahas Pariwisata Bahari Berkelanjutan
“Kalau pengusaha mau berbagi, silakan distribusi sendiri. Tidak perlu melalui lurah karena ini bukan program pemerintah,” tutupnya.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
