Kedua tersangka, bersama barang bukti narkotika, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, RP yang merupakan pengendali sindikat tersebut telah diamankan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan narkotika internasional.
Baca Juga : Mentan Amran Ajak Kepala Daerah Sulsel Kolaborasi Jadi yang Terbaik
Penyelundupan narkotika internasional ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi untuk mengamankan pintu masuk negara dari ancaman penyalahgunaan narkoba. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
