HARIAN.NEWS, JAKARTA – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan keduanya di PN Jakarta Selatan, yang telah diajukan pada Senin (22/1/2024).
Adapun gugatan ini dilayangkan Firli karena menilai penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak sah.
“Iya betul,” ujar Pengacara Firli, Fahri Bachmid, saat dikonfirmasi soal pencabutan gugatan tersebut, dikutip dari kumparan, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga : Kaesang Pangarep Datangi KPK, Klaim Inisiatif Sendiri
Fahril belum mengungkapkan alasan pencabutan gugatan tersebut. Ia mengaku akan menyampaikannya segera.
“Satu jam ke depan saya kasih pernyataan resmi ya, kami lagi rapatkan,” ucapnya.
Gugatan Firli Bahuri itu seperti dilihat pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP.
Baca Juga : Nawawi Ungkap Sulitnya Bertemu Jokowi Bahas Korupsi, Minta Menkopolhukam Fasilitasi
Firli Bahuri sebelumnya sudah mengajukan praperadilan tapi hakim memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima. Dia tetap tersangka. Penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan Eks Mentan SYL oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News