Logo Harian.news

Belum Ungkap Alasan, Firli Bahuri Putuskan Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

Editor : Rasdianah Jumat, 26 Januari 2024 17:38
Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ist
Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan keduanya di PN Jakarta Selatan, yang telah diajukan pada Senin (22/1/2024).

Adapun gugatan ini dilayangkan Firli karena menilai penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak sah.

“Iya betul,” ujar Pengacara Firli, Fahri Bachmid, saat dikonfirmasi soal pencabutan gugatan tersebut, dikutip dari kumparan, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga : Kaesang Pangarep Datangi KPK, Klaim Inisiatif Sendiri

Fahril belum mengungkapkan alasan pencabutan gugatan tersebut. Ia mengaku akan menyampaikannya segera.
“Satu jam ke depan saya kasih pernyataan resmi ya, kami lagi rapatkan,” ucapnya.

Gugatan Firli Bahuri itu seperti dilihat pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP.

Baca Juga : Nawawi Ungkap Sulitnya Bertemu Jokowi Bahas Korupsi, Minta Menkopolhukam Fasilitasi

Firli Bahuri sebelumnya sudah mengajukan praperadilan tapi hakim memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima. Dia tetap tersangka. Penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan Eks Mentan SYL oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda