HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tersandung kasus korupsi, Hamsyah Ahmad, Ketua DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan kini jadi buah bibir masyarakat.
Hamsyah Ahmad yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terlibat kasus korupsi tunjangan kesejahteraan.
Ia diduga tilep uang negara sebesar Rp 4.950.000.000. Dalam kasus ini, Hamsyah Ahmad tidak sendirian. Ia menggandeng dua pimpinan DPRD Bantaeng lainnya dan Sekretaris Dewan (Sekwan) .
Baca Juga : Kasus Korupsi Tak Ada Kejelasan Sampai Jabatan Kapolres AKBP Harry Azhar Berganti
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng (Kejari Bantaeng) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (16/7/2024).
Keempat tersangka tersebut yakni Ketua DPRD Bantaeng berinisial HA, Wakil Ketua II dan II masing-masing HI, MR.
Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng berinisial JK sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai Juli 2024.
Baca Juga : Perjalanan dari Mahasiswa hingga Asisten Dosen IPB University
Keempatnya terjerat kasus dugaan korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa jabatan 2019-2024.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) ditandatangani Kepala Kejari Bantaeng Satria Abadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menggiring para tersangka ke mobil tahanan selanjutnya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantaeng selama 20 hari sejak berstatus tersangka.
Baca Juga : Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Impor Gula 2015-2016
Kajari Bantaeng Satria Abadi menyatakan, alasan tim penyidik menahan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Selain itu, status penetapan tersangka setelah tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Tim penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi, surat dan petunjuk.
“Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4,950 miliar,” kata Satria Abdi melalui siaran persnya.
Baca Juga : Kepala BSIP Pulang Kampung Gantikan Prof Zudan Sebagai Pj Gubernur Sulsel
Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana operasional belanja rumah tangga, kemudian beralasan pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (Rumah Jabatan), namun belakangan rumah jabatan tersebut tidak pernah mereka ditempati.
Lantas, siapakah sosok Hamsyah Ahmad, Ketua DPRD Bantaeng hingga berani tilep uang negara miliaran? berikut profil lengkapnya.
Nama: Hamsyah Ahmad
Tempat, Tanggal Lahir: Bantaeng, 16 April 1981
Agama: Islam
Alamat: Jl Lingkar Sasayya, Kecamatan Bissappu, Bantaeng
Riwayat Pendidikan Hamsyah Ahmad:
– SD Inpres Tamaona, Bantaeng, tahun 1993
– SMP Negeri 3 Bantaeng, tahun 1996
– SMU Negeri 1 Bantaeng, tahun 1999
– Universitas Hasanuddin Makassar, tahun 2004
Riwayat Organisasi Hamsyah Ahmad:
– Pengurus Pusat HPMB Bantaeng, tahun 2002-2004
– Pengurus HMI Komisariat Unhas, tahun 2002-2004
– Pengurus Yayasan Butta Toa, tahun 2004-2014
– Wakil Ketua KNPI Kecamatan Uluere, Bantaeng, tahun 2015-2020
– Ketua Agrowisata Loka, Kecamatan Uluere, Bantaeng, tahun 2016-2018
– Sekretaris DPC PPP Bantaeng, tahun 2016-2021
Riwayat Pekerjaan Hamsyah Ahmad:
– Anggota PPK Kecamatan Uluere, Bantaeng, tahun 2004
– Ketua PPK Kecamatan Uluere, tahun 2009
– Manager Program Yayasan Butta Toa (YBT), tahun 2007
– Pendamping Access Ausaid, tahun 2008
– Pendamping Sensus Ekonomi, tahun 2008
– Pelaksana Lapangan PT Cendrawasih Persada Nusantara, tahun 2014
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
