Logo Harian.news

Berita Populer Pekan Ini: Dari Putusan PN Sinjai hingga Diskualifikasi Trisal Tahir oleh MK

Editor : Andi Awal Tjoheng Sabtu, 01 Maret 2025 15:11
Eksekusi lahan di Jalan Persatuan Raya, Sinjai, setelah putusan Pengadilan Negeri Sinjai memenangkan Andi Harun dalam sengketa tanah dengan ahli waris ||handover
Eksekusi lahan di Jalan Persatuan Raya, Sinjai, setelah putusan Pengadilan Negeri Sinjai memenangkan Andi Harun dalam sengketa tanah dengan ahli waris ||handover
APERSI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Sejumlah peristiwa penting sepanjang pekan ini menjadi sorotan publik, mulai dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sinjai yang memenangkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam sengketa lahan, hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Trisal Tahir dari Pilwalkot Palopo 2024.

Selain itu, kabar mengenai pendaki yang hilang di Gunung Bawakaraeng berhasil dievakuasi, serta antusiasme Bupati Gowa, Husniah Talenrang, saat mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang turut menarik perhatian.

Baca Juga : Bupati Gowa Sampaikan Duka Mendalam Kepergian Mantan Camat Bontonompo Periode 2006-2008

Sementara itu, dalam sengketa Pilkada Jeneponto, MK menetapkan Paris Yasir – Islam Iskandar sebagai pemenang, dan Bupati terpilih Luwu, Andi Abdullah Rahim, berjanji akan segera membereskan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Berikut adalah rangkuman peristiwa yang menjadi sorotan utama pekan ini:

1. PN Sinjai Putuskan Andi Harun Menang dalam Sengketa Lahan

Baca Juga : Resmi Dibuka Bupati Paris Yasir, Turnamen Bupati Cup I Jeneponto Diikuti 12 Tim

Pengadilan Negeri (PN) Sinjai resmi mengeluarkan penetapan eksekusi dalam perkara sengketa rumah dan lahan di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai. Dalam putusannya, PN Sinjai memenangkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Keputusan ini berdasarkan Penetapan sita eksekusi Nomor: 1/PDT. EKS/2024/PN SNJ Jo.10/PDT.G/2021/PN SNJ, yang dikeluarkan pada Kamis (27/2/2025). Namun, pihak ahli waris, Ince Ismail Yacub, mengajukan perlawanan dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sulawesi Selatan.

2. Akhmad Syarifuddin Daud Optimis Pasca Diskualifikasi oleh MK

Baca Juga : Bupati Gowa dan BBWS Pompengan Jeneberang Atensi Pengembangan Danau Mawang

Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota Palopo 2024, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin Daud.

Menyikapi putusan tersebut, Akhmad Syarifuddin Daud, yang akrab disapa Ome, menanggapi dengan penuh optimisme.

Melalui unggahan di media sosialnya, ia menegaskan bahwa keputusan MK bukanlah akhir dari perjuangan mereka. “Insya Allah ada hikmahnya… gas full… love you kk bro,” tulisnya dalam akun Facebook pribadinya.

Baca Juga : 3 Jam Diskusi, Bupati Bersama BBWS Pompengan Sepakat Bersinergi Membangun Gowa

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda