HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dalam rangka memperkuat komitmen nasional terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, hadir bersama Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI dalam kegiatan yang berlangsung serentak di dua lokasi, yakni: Lapangan Parkir PT Djarum, Jakarta Barat – pukul 10.00 WIB, PT Tenang Jaya Sejahtera, Karawang, Jawa Barat – pukul 12.00 WIB, Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi: Sabu (Metamfetamina/Methylamphetamine): 279.408,31 gram, Ganja (Cannabis): 313.443,62 gram, Ekstasi (MDMA/3,4 methylenedioxymethamphetamine): 471 butir
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil temuan dari BNN RI dan BNN Provinsi di berbagai wilayah, yakni Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, dan Kalimantan Timur.
Menurut Taruna Ikrar mengatakan peran strategis BPOM dalam Pengawasan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 yang memuat 217 daftar Narkotika Golongan I, BPOM memiliki peran sentral dalam pengawasan jalur legal narkotika, khususnya yang digunakan untuk keperluan medis dan riset.
Dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, BPOM tidak hanya menerbitkan Nomor Izin Edar (NIE) untuk sediaan farmasi mengandung narkotika, tetapi juga memiliki kewenangan melakukan penindakan atas pelanggaran terkait pengedaran dan penyalahgunaan produk tersebut di jalur legal.
Lanjut Taruna sinergi nasional: Pemerintah, Dunia Usaha, dan masyarakat. Kegiatan pemusnahan ini menjadi simbol kuat sinergi antara BNN sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkotika ilegal, dan BPOM sebagai pengawas utama dalam rantai pasok farmasi legal.
Keduanya secara konsisten melakukan koordinasi, termasuk melalui operasi intelijen bersama, guna menutup celah penyalahgunaan dari hulu ke hilir.
Taruna didanpingi Deputi IV Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat menegaskan, “Penyalahgunaan narkotika bukan hanya masalah hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap pembangunan sumber daya manusia Indonesia, khususnya generasi muda. Pencegahan dan pemberantasan memerlukan kerja bersama seluruh elemen bangsa.”
Menuju Indonesia Sehat dan Bebas Narkoba, Upaya ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha sebagai produsen dan distributor resmi, serta masyarakat sebagai garda terdepan deteksi dini dalam menghadapi ancaman narkotika secara komprehensif.
Baca Juga : Taruna Ikrar: BPOM Kawal Sains dan Regulasi, Fondasi Ekosistem Vaksin Indonesia yang Tangguh Untuk Dunia
“BPOM dan BNN RI berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan edukasi masyarakat demi terciptanya Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan bebas dari jerat narkoba,” pungkas Taruna.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
