“Kami ingin Kabupaten Gowa tidak hanya berperan sebagai daerah pemasok, tetapi juga memperoleh manfaat yang dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur yang sering dikeluhkan oleh masyarakat dan tentunya nantinya bisa berdampak baik terhadap kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan itu juga, Bupati Talenrang turut menyampaikan dinamika yang saat ini berkembang di daerah terkait adanya isu pemakzulan terhadap dirinya sebagai kepala daerah. Menurutnya, kondisi tersebut diharapkan tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Bupati Gowa Keluar dari Sidang Hak Angket Setelah Permintaan Ditolak Pansus
“Di Kabupaten Gowa ini lagi panas-panasnya isu pemakzulan terhadap saya dan sebagainya. Kami berharap berbagai dinamika yang berkembang tidak mengganggu proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Kami tetap fokus menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Gowa itu menyebut, pihak Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan bahwa persoalan yang bersifat pribadi tidak dapat menjadi dasar pelaksanaan interpelasi maupun hak angket, kecuali berkaitan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Apa yang disampaikan Kemendagri tentu menjadi penjelasan bahwa segala sesuatu harus melalui aturan dan mekanisme yang berlaku. Kami tetap fokus bekerja dan memastikan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” pungkasnya.
Baca Juga : Bupati Husniah: LP2B Jadi Fondasi Investasi dan Ketahanan Pangan
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah menyampaikan persoalan yang disampaikan menjadi isu yang juga dihadapi sejumlah daerah di Indonesia dan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lebih lanjut.
“Hal-hal yang disampaikan ibu bupati akan menjadi catatan kami. Terkait sinkronisasi kebijakan daerah, pemanfaatan sumber daya daerah maupun persoalan dinamika politik yang berkembang di daerah dapat dibahas lebih teknis melalui koordinasi lanjutan. Nanti secara teknis juga dapat dikonsultasikan kepada Kemendagri agar ada langkah-langkah yang dapat dilakukan secara tepat,” sebutnya.
Dirjen Otda juga menambahkan bahwa harmonisasi kebijakan daerah dan pusat, termasuk terkait pengelolaan sumber daya seperti pertambangan dan pemanfaatan wilayah, perlu terus diperkuat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Baca Juga : Pemkab Gowa Beri Lampu Hijau, DPD Wahdah Islamiyah Siap ke Muktamar V Jakarta
“Nantinya akan kita bahas kebijakan pemerintah provinsi dapat disinkronkan dengan kebijakan di pemerintah daerah tanpa adanya singgungan. Hal ini akan dibahas secara khusus termasuk pemanfaatan daripada tambang yang tidak memperhatikan wilayah atau lokasi yang ada,” tutupnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
