Logo Harian.news

Capai 2.000 Platform, Pemda Diminta Stop Buat Aplikasi Layanan Publik

Editor : Rasdianah Selasa, 27 Agustus 2024 12:33
Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas. Foto: HN/Sinta
Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, meminta semua pemerintah daerah (pemda) se-Indonesia Timur untuk tidak lagi membuat aplikasi atau platform baru untuk pelayanan publik.

Hal ini disampaikan Azwar dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan yang Agile Melalui Digitalisasi Pemerintahan di Hotel Four Points, Makassar, Senin (26/8/2024).

Kata Azwar, saat ini telah lebih dari 2.000 aplikasi yang telah dibuat untuk pelayanan publik, sehingga Presiden Joko Widodo secara langsung memberikan instruksi pembatasan.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Kembali Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Kompas TV

“Ujungnya kita harap seluruh pemda menjalankan instruksi presiden, tidak boleh membuat aplikasi baru,” jelasnya.

Azwar menilai, dengan jumlah aplikasi yang telah dibuat pemda saat ini justru menyulitkan masyarakat.

Lanjutnya, aplikasi menjadi lebih muda jika pemda mengintegrasikan satu aplikasinya untuk semua layanan.

Baca Juga : Jelang Pilkada 2024, Menpan-RB Tekankan Netralitas ASN ke Bawaslu: Ada Sanksi Pidana hingga Copot Status

“Rakyat bukan semakin mudah tapi makin bingung mana yang diikuti, karena banyak aplikasi. Target kami bupati dan kepala daerah segera mengintegrasikan berbagai aplikasi yang ada sehingga masyarakat lebih mudah,” jelasnya.

Azwar menekankan pentingnya percepatan pelayanan publik melalui digitalisasi. Namun digitalisasi tidak melulu harus melalui aplikasi.

“Jangan sampai kita sibuk bangun gedung, infratruktur, mobil dinas, atau kesibukan birokrasi bertumpuk tapi tidak berdampak cepat ke masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga : Menpan-RB Tekankan Seluruh Kepala Daerah di Indonesia Timur Pentingnya Penyederhanaan Birokrasi

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda