Logo Harian.news

Dilema Danny soal Penertiban APK: Antara Estetika Kota atau Kepentingan Cagub

Editor : Rasdianah Sabtu, 18 Mei 2024 14:34
APK Andi Sudirman Sulaiman terpaku di pohon. Foto: HN/Sinta
APK Andi Sudirman Sulaiman terpaku di pohon. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku kesulitan melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini sudah sangat ramai dan hampir memenuhi setiap ruas jalan di Kota Makassar.

“Sulitnya Saya ini, kalau dibersihkan,” singkat Danny, sapaannya, kepada Harian.News di anjungan pantai Losari, Sabtu (18/5/2024).

Menurut Danny Pomanto, jika dilakukan pembersihan APK di sejumlah titik di Kota Makassar, akan menimbulkan pro dan kontrak dari berbagai kalangan.

Baca Juga : DLH Makassar Ingatkan Petugas Pemakaman Tidak Terlibat Pungli

“Posisi Saya saat ini, Saya akan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 27 November mendatang. Namun, di posisi lain, Saya sebagai pemimpin di Kota Makassar yang harus terus menegakan aturan, khususnya tentang estetika kota,” kata Danny.

“Orang bakal salah paham lagi, kalau Saya bersihkan,” lanjutnya.

Namun, Danny menyebutkah, Pemkot Makassar saat ini tengah menyiapkan penertiban APK sebab sudah terlalu menyesakkan kota.

Baca Juga : DLH Makassar Blak-blakan Praktik Pungli Pemakaman: Patok Harga Sampai 5 Juta

“Satpol PP dan DLH akan turun, menyikapi soal laporan-laporan yang masuk dan termasuk dalam hal estekika kota,” kata Danny.

Menerima Banyak Laporan soal Pohon Dipaku

Wali kota dua periode itu juga menyebutkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Makassar telah menyampaikan kepada dirinya bahwa mereka geram melihat APK yang dipasang dengan memaku pohon.

“Kalau di pohon, jangan dipaku, kasihan. Ada, aturannya itu. Tidak boleh itu, dilarang, banyak tempat, pake ide kreatif jangan di pohonlah,” ujar Danny.

Baca Juga : Jelang Pilkada, DLH Temui Bawaslu Makassar Bahas APK Terpaku di Pohon

Danny menyebutkan, pada dasarnya OPD marah jika APK ditaruh di pohon apalagi dipaku, sebab sudah ada aturan dan sangsi tegasnya, yang tertuang dalam Perwali nomor 71 Tahun 2019.

“Sudah jelas ada aturan tentang penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di mana disebutkan tidak menggunakan pohon penghijauan kota sebagai media sosialisasi atau kampanye,” ujar Danny.

Terkait larangan pemasangan APK di ruas jalan-jalan tertentu juga sudah jelas tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) nomor 28 tahun 2023.

Baca Juga : Soal Iuran Sampah Pakai QRIS, DLH Sebut akan Bantu Transaksi Jika Warga Hanya Miliki Tunai

Setidaknya, ada 12 ruas jalan sebagai area bebas APK di Makassar, yakni Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Penghibur; Jalan Haji Bau; Jalan Somba Opu; Jalan Pasar Ikan; Jalan Ujung Pandang; Jalan Balai Kota; Jalan Gunung Bawakaraeng; Jalan Dr Sam Ratulangi; Jalan Urip Sumoharjo; dan Jalan AP Pettarani.

(NURSINTA)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda