HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Kebudayaan Kota Makassar melalui Bidang Cagar Budaya melakukan pendataan dan pendaftaran benda yang diduga sebagai cagar budaya, Kamis (11/9/2025). Kegiatan ini berlangsung di kediaman M. Yasir Ansar, atau yang akrab dikenal sebagai Daeng Tojeng, di Jalan Nuri Baru, Kota Makassar.
Dalam pendataan tersebut, tim mencatat dua pusaka milik Daeng Tojeng, yaitu Badik Lompo Battang dan Parang Sinangke. Kedua benda itu dinilai memiliki nilai historis dan filosofis tinggi dalam tradisi masyarakat Makassar.
Kepala Bidang Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Hj. Haryanti Ramli, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pelindungan terhadap benda pusaka yang berpotensi menjadi cagar budaya.’
Baca Juga : Kuliner Tradisional Hiasi Kunjungan ITBM ke Dinas Kebudayaan Makassar
“Inventarisasi ini menjadi langkah awal pelestarian. Setelah proses pendataan, kami akan melakukan kajian mendalam untuk memastikan status cagar budaya dari setiap benda yang terdaftar,” ujar Hj. Haryanti Ramli.
Sementara itu, Daeng Tojeng, yang juga Ketua Lembaga Monta Bassi Tau Gowayya, menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Kebudayaan atas perhatian terhadap pelestarian benda pusaka.
“Kami berterima kasih karena pemerintah hadir untuk menjaga warisan budaya. Saya sendiri berkomitmen untuk terus memperkenalkan nilai-nilai budaya ini, baik melalui komunitas maupun media sosial,” ungkap Daeng Tojeng.
Baca Juga : Kolaborasi Mahasiswa dan Pemerintah Perkuat Identitas Budaya Makassar
Melalui kegiatan ini, Dinas Kebudayaan berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga warisan budaya Makassar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
