Logo Harian.news

Dinilai Halangi Reklame, Warga Sayangkan Pemangkasan Pohon Flamboyan di Bontotangnga Jeneponto

Editor : Rasdianah Kamis, 11 Januari 2024 23:02
Pohon flamboyan yang dipangkas di dekat taman makam Dg Jalle Bonto Cinde, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto. Foto: harian.news/aswin
Pohon flamboyan yang dipangkas di dekat taman makam Dg Jalle Bonto Cinde, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto. Foto: harian.news/aswin
APERSI

HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Pohon Flamboyan yang ditanam oleh pemuda Tamalatea bersama mantan bupati Jeneponto Iksan Iskandar pada tahun 2017 silam, kini dipangkas karena adanya pemasangan iklan reklame.

Pemangkasan pohon flamboyan yang terletak di Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto itu disayangkan oleh berbagai pihak sebab view dari pohon tersebut yang memang sangat indah di mata warga.

Baca Juga : Dukung Fasilitas Ibadah, Pegadaian Bantu Pembangunan Masjid di Jeneponto

Subair, Pemuda Tamalatea mengatakan pohon flamboyan itu sudah indah sekali, dan itu di tanam pada tahun 2017, bersama pemuda, tokoh masyarakat dan Mantan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar

“Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak terkait yang melakukan pemangkasan pohon hanya karena iklan reklame salah seorang caleg,” katanya saat dikonfirmasi harian.news, Kamis (11/1/2024).

Subair juga menyayangkan hal ini, sebab sedari awal banyak warga yang sudah berupaya dan ikut melakukan pemeliharaan pada pohon flamboyan tersebut, tetapi ada saja oknum yang melakukan pemangkasan pohon.

Baca Juga : Perkuat Akuntabilitas, Jeneponto dan Takalar Bahas Teknis Pelaporan Program Strategis Nasional

“Kami sebagai warga menunggu klarifikasi dari pihak terkait, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Jeneponto,” katanya.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabid Tata Lingkungan DLH Jeneponto Dg Lallo membenarkan adanya pemangkasan, sebab atas permintaan pemohon.

“Kami melakukan pemangkasan atas permintaan pemohon yang menghalangi papan reklame, bukan karena seorang caleg, karena itu adalah pelanggaran besar ndik, jadi kami dari pihak Lingkungan hidup hanya melakukan pemangkasan yang menghalangi papan reklame, bukan karena caleg,” katanya.

Baca Juga : Mudik Lebaran 2026, Indosat Antisipasi Lonjakan Trafik 53 Persen di Jeneponto

“Yang menangani terkait reklame ndik, itu melalui Bapenda,” lanjut Dg Lallo.

Terkait hal ini, harian.news juga berupaya melakukan konfirmasi kepada Bapenda Jeneponto, namun hingga berita ini rilis, belum ada konfirmasi dan jawaban dari Bapenda Jeneponto.

 

Baca Juga : Komisi IV DPRD Jeneponto Tanggapi Polemik Penonaktifan KIS BPJS

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : ASWIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda