Logo Harian.news

Dirut Nonaktif BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan sebagai Tersangka

Editor : Rasdianah Kamis, 13 Maret 2025 22:29
Dirut Nonaktif BJB Yuddy Renaldi. Foto: ist
Dirut Nonaktif BJB Yuddy Renaldi. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teranyar, KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif BJB Yuddy Renaldi dan empat lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di untuk periode 2021 hingga 2023.

Tak tanggung-tanggung duit yang dikorupsi mencapai Rp 222 miliar. Dana ini diduga digunakan untuk keperluan pribadi, atau yang lebih dikenal dengan istilah dana non-budgeter.

“KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari laman liputan6, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga : KPK Ungkap Motor Sitaan Royal Enfield Terdaftar Bukan Atas Nama RK

Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

Duduk Perkara

Kasus ini mencuat setelah KPK menyelidiki pengadaan iklan Bank BJB selama 2021 sampai 2023 atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total dana yang digelontorkan mencapai Rp 409 miliar, tapi Rp 222 miliar diselewengkan

Hasil penyelidikan, duit BJB dialirkan ke enam agensi dengan jumlah berbeda. Adapun, PT CKMB mendapat Rp 41 Miliar, PT CKSB kebagian Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama dapat Rp 99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri menerima Rp 81 miliar, PT BSC Advertising kebagian Rp 33 miliar dan PT WSBE nerima Rp 49 miliar.

Baca Juga : KPK Sita 2 Kendaraan RK: 1 Mobil dan Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition

“Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.

Dari anggaran ini, ditemukan selisih Rp 222 miliar antara uang yang dibayarkan dari BJB ke agensi dan yang benar-benar diterima oleh media. Duit ini disebut-sebut dipakai buat kepentingan non-budgeter alias dana siluman.

“Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi.

Baca Juga : Penyidikan Korupsi Bank BJB Terus Berlanjut, RK Keluarkan 5 Poin Pernyataan

Ia menyebut, beberapa pelanggaran yang dilakukan tersangka antara lain dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bukan nilai kerjaan, tapi cuma fee agensi supaya bisa menghindari proses lelang. Kemudian, panitia Pengadaan diperintahkan buat tidak verifikasi dokumen penyedia. Setelah penawaran masuk, ada tambahan penilaian dadakan alias post bidding, biar agensi tertentu bisa menang.

“Dirut bersama-sama dengan PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati. Dirut bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non budgeter BJB,” tandas dia.

KPK pun langsung bertindak. Kelima tersangka dicekal supaya tidak kabur ke luar negeri.

Baca Juga : Kasus Bank BJB, KPK Buka Peluang Pemanggilan RK

“Terhadap kelima tersangka tersebut di atas telah dilakukan pencekalan/larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK,” ucap Budi.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda