HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Pertanahan (Distan) Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar melakukan penertiban dan pengukuran ulang pada pemanfaatan ruang bawah tanah Lapangan Karebosi, Senin (18/03/2024).
Turut dilibatkan BPN Kota Makassar (pengukur), Kejaksaan Negeri Makassar (Kasi DATUN), BPKAD (Bidang Aset), Dinas PU, Dinas Penataan Ruang, Bagian Kerjasama, Bagian Hukum, Tripika Kecamatan Ujung Pandang, dan Lurah Baru.
Kepala Distan Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si., diwakili Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah (PPT), H. Ismail Abdullah, S.STP, memimpin jalannya kegiatan penertiban dan Pengukuran luas ruang bawah tanah lapangan Karebosi.
Baca Juga : Kadis Pertahanan Sebut ‘Obat Mantan’ Ampuh Optimalkan Pendataan Lahan Digital di Makassar
Kabid PPT Distan Makassar mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai petunjuk pimpinan menindaklanjuti hasil rakoor untuk melakukan revisi terkait dengan perjanjian kerjasama antara Pemkot Makassar dengan PT Tosan selaku pengelola Karebosi bagian bawah (Karebosi Link).
“Olehnya itu kami dari Dinas Pertanahan Kota Makassar ditunjuk sebagai pelaksana dan koordinator kegiatan untuk melakukan pengukuran ulang pada pemanfaatan ruang bawah tanah Lapangan Karebosi,” kata Ismail.
Selain itu, ia juga menjelaskan dari hasil luasan pemanfaatan ruang bawah tanah Lapangan Karebosi, akan menjadi salah satu acuan untuk dilakukan penghitungan nilai kerjasama agar bisa dilakukan perbaikan terhadap temuan-temuan yang selama ini menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga : Distan Makassar Target 40 Aset Disertifikatkan Dalam 1 Semester Ini
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
