JAKARTA, HARIAN.NEWS – Kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir N Yosua Hutabarat telah memasuki babak akhir.
Setelah majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bagi para pelaku yang menjadi bagian dalam kematian Yosua di Duren Tiga.
Semua terdakwa baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan terakhir Richard Eliezer telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Baca Juga : Warga Manggala Demo Lambannya Penanganan Laporan di Polrestabes Makassar
Kelima terdakwa saat vonis dibacakan, hukumannya lebih berat dari tuntutan jaksa beberapa waktu lalu. Namun hanya Richard yang berbeda dari lainnya. Bila Sambo sebelumnya ditutut hukuman seumur hidup, vonisnya lebih berat yakni hukuman mati.
Begitupun Putri divonis 20 tahun dari sebelumnya dituntut 8 tahun. Ricky Rizal pun sama divonis 13 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 8 tahun.
Selain Ricky, Kuat Maruf juga dihukum lebih berat dari tuntutan 8 tahun dari jaksa. Kuat divonis hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga : Heboh Kembali Hakim Terjerat Kasus Dugaan Suap
Sementara terakhir, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, divonis 1,5 tahun bui.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Sidang vonis Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga : IPW Apresiasi Kejagung Bongkar Kasus Hakim Nakal
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Hakim juga mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). “Menetapkan Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim.
Baca Juga : Sudah Dapat Keringanan karena Sopan, Kini Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara
Vonis lebih ringan ini juga disambut riuh di ruang persidangan. Eliezer juga tampak menangis sambil memohon maaf.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
