HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik kepada Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
DKPP membacakan putusan ini dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Sidang ini dipimpin oleh J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis dan Ratna Dewi Pettalolo yang menjadi Anggota Majelis.
Baca Juga : Mahfud MD: KPU Tak Layak Gelar Pilkada
Dalam perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023, Rahmat Bagja dan dua Teradu lainnya, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang (Teradu II) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah (Teradu III), semuanya dipulihkan nama baiknya.
Rahmat Bagja dan Nasrul Muhayyang dinilai tidak terbukti berlaku tidak cermat dan tidak maksimal dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat, khususnya saat meluluskan Yanti Rezki Amaliah sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028.
Dalam perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023, Rahmat Bagja bersama lima Teradu lainnya, termasuk empat Anggota Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, juga dipulihkan nama baiknya karena dianggap tidak terbukti melanggar KEPP.
Baca Juga : Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Senasib Arief Budiman
DKPP menilai para Teradu telah bertindak profesional dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota zona V Provinsi Jawa Timur.
Dengan putusan ini, DKPP memulihkan nama baik untuk total 19 Teradu yang terlibat dalam enam perkara dugaan pelanggaran KEPP. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News