MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel mendeportasi satu warga negara Myanmar atas nama Maung Latt. Proses Deportasi dilaksanakan pada hari Kamis, 29 September 2022.
Maung Latt, ML (40th) sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 6 tahun 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon karena kasus Pembunuhan, pria asal Myanmar ini melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.
ML divonis selama 9 Tahun oleh pengadilan setempat. Ia dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di hari Waisak. SNL pun menghirup udara bebas pada tanggal 15 Mei 2022. Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Ambon, ML ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.
Setelah dipindahkan, dalam wawancaranya kepada petugas Rudenim Makassar ML bercerita pada Tahun 2009 bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan di Thailand. Pada Tahun 2011 ia mencoba peruntungan di Indonesia, pria yang memiliki tato di tangan kirinya ini bekerja sebagai penangkap ikan di Ambon. Berjalan tahun kelima, terjadilah peristiwa pembunuhan. ML mengaku tidak bermaksud untuk membunuh korban.
“Saya awalnya ingin dikeroyok oleh korban bersama tujuh orang temannya karena persoalan Handphone. Saya kabur, namun tetap dikejar oleh korban. Saat berkelahi terjadilah kecelakaan itu,” ujar ML dalam Bahasa Ambon seperti rilis yang diterika. Pasalnya, ML sangat fasih berbahasa Ambon dibandingkan berbahasa Indonesia.
Pemindahan dari Lapas ke Rudenim Makassar ini bertujuan untuk deportasi ML ke negara asal, yaitu Myanmar. Membutuhkan waktu 4 bulan lebih untuk proses deportasi ML, mulai dari koordinasi dengan Kedutaan Myanmar dan proses dokumennya.
Sebelum di deportasi, pihak Humas Rudenim Makassar sempat berbincang dengan ML, ML mengaku bahwa ada niat untuk bekerja kembali di kapal ke Indonesia.
“Saya ingin memberikan _surprise_ kepada keluarga, maka dari itu saya tidak meberitahukan kepada keluarga terhadap proses kepulangan saya. Apabila ada kesempatan, saya berniat untuk bekerja kembali di kapal. Karena saya hanya tau bekerja di bidang itu,” ujar ML saat ditanyai oleh petugas.
Menanggapi hal itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin merespon terhadap niat ML untuk kembali ke Indonesia.
“Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah dideportasi akan ada aturan khusus apabila ingin kembali ke Indonesia. Karena berdasarkan aturan, Rudenim Makassar selaku yang mendeportasi akan mengusulkan pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk WNA yang dideportasi. Proses selanjutnya adalah keputusan Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) apabila nantinya dilakukan pencekalan,” ujar Alimuddin.
Proses Pengawalan
Keberangkatan ML dan dua petugas Rudenim Makassar dalam rangka pendeportasian menggunakan Pesawat Batir Air dengan kode penerbangan ID 6265 pada hari Kamis tanggal 28 September 2022 Pukul 14.50 Wita dan tiba pukul 15.35 Wib.
Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Petugas kemudian mengarahkan ML untuk pengambilan bagasi. Pukul 17.00 WIB petugas melaksanakan koordinasi dengan pihak Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta terkait penitipan deteni serta penyelesaian administrasi setelah itu ML dititipkan.
Esoknya, pukul 08.03 WIB ML Boarding, untuk penerbangan dari Jakarta ke Kuala lumpur dengan kode penerbangan GA0820. ML melaksanakan penerbangan transit melalui Kuala Lumpur, setelah itu menuju ke Myanmar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News