JENEPONTO, HARIAN.NEWS – Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) menyetujui Permohonan Perpanjangan Waktu Pemanfaatan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2021, untuk jembatan Munte Jeneponto.
Sebelumnya Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengusulkan perpanjangan dengan Surat Nomor 791/699/JP Tanggal 9 November 2022 lalu. Dalam permohonan perpanjangan ini, dalam surat Kemenkeu yang diterima harian.news, menjelaskan bahwa usulan perpanjangan untuk dana hibah sudah sesuai peraturan :
1. Pasal 71 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, bahwa pemerintah daerah dapat mengajukan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Hibah RR) dengan ketentuan antara lain:
Baca Juga : Bupati Jeneponto Serahkan Bantuan Benih Padi dan Hand Sprayer kepada Petani Desa Tuju
a. Pemerintah daerah terlebih dahulu telah mendapatkan persetujuan teknis/rekomendasi perpanjangan waktu pelaksanaan hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
b. Menteri Keuangan c.q. DJPK dapat memberikan perpanjangan waktu pertama pelaksanaan kegiatan Hibah RR paling lama 12 (dua belas) bulan.
2. Berdasarkan Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, BNPB Nomor B305/BNPB/DIV/RR.02.02/11/2022 tanggal 22 November 2022 perihal Persetujuan Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Pemanfaatan Dana Hibah RR Pascabencana TA 2021, disebutkan bahwa perpanjangan waktu pertama pelaksanaan kegiatan Hibah RR TA 2021 untuk Kabupaten Jeneponto dapat direkomendasikan sampai dengan tanggal 23 Februari 2023.
Baca Juga : Paris Yasir: Pemuda Jeneponto, Motor Pembangunan dan Penjaga Persatuan Bangsa
3. Sesuai dengan ketentuan KMK Nomor 910/KMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas KMK Nomor 772/KMK.01/2017 Tentang Mandat Menteri Keuangan Kepada Pejabat Di Lingkungan DJPK Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan/Atau Keputusan Menteri Keuangan, ketentuan Pasal 11 ayat (4) Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan dengan Bupati Jeneponto Nomor PHD-11/MK.7/DTK.03/RR/2021 tanggal 21 Oktober 2021 dan rekomendasi dari Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi – BNPB sebagaimana pada butir (2) di atas, serta hasil pembahasan antara BNPB dan Kementerian Keuangan.
“Kami dapat menyetujui perpanjangan waktu pertama pelaksanaan kegiatan Hibah RR TA 2021 untuk Kabupaten Jeneponto dari semula 10 Desember 2022 menjadi 23 Februari 2023,” bunyi surat ini yang ditadantangani Direktur Dana Transfer Khusus, Purwanto.
4. Perpanjangan waktu pertama pelaksanaan kegiatan Hibah RR TA 2021 untuk Kabupaten Jeneponto diberikan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan yang diberikan perpanjangan adalah penyelesaian kegiatan Rekonstruksi Jembatan Munte (Poros Mangaungi – Mangepong) Kecamatan Turatea;
b. Kabupaten Jeneponto mematuhi ketepatan penyelesaian kegiatan sesuai jangka waktu dengan melakukan percepatan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang dimiliki;
c. Kabupaten Jeneponto wajib menyusun dan menyampaikan laporan sesuai ketentuan;
Baca Juga : Bupati Jeneponto Apresiasi Semangat TP PKK di Jambore HKG
d. Dalam hal batas waktu pelaksanaan telah berakhir, baik kegiatan telah/belum selesai dilaksanakan maupun output telah/belum tercapai, tetapi masih terdapat sisa dana, maka sisa dana tersebut harus disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan;
e. Dalam hal pelaksanaan kegiatan Hibah RR TA 2021 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka persetujuan perpanjangan ini dapat ditinjau kembali.
5. Surat persetujuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PHD antara Menteri Keuangan dengan Bupati Jeneponto Nomor PHD-11/MK.7/DTK.03/RR/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
“Selanjutnya pengelolaan hibah daerah agar dilakukan secara profesional, berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan
keuangan daerah yang kredibel, transparan dan akuntabel, bersih dari praktik korupsi, dan tidak
ada konflik kepentingan,” sambungnya.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen Teknis (PPTK) BPBD Jeneponto, Syam Jaya membenarkan bahwa pengerjaan jembatan Munte diperpanjang setelah sempat molor. Sehingga rekanan dalam hal ini pemenang tender CV. Citra Lestari Mandiri meminta kepada PPTK untuk memperpanjang waktunya.
“Karena memang ada petunjuk dari BNPB jika ada sesuatu keterlambatan pembangunan maka bersurat ke BNPB jika tidak bisa selesaikan sesuai dengan waktu kontrak,” ujarnya Minggu (8/1/2023).
“Akhirnya Kementrian Keuangan dan BNPB sudah menyetujui sesuai surat persetujuan dengan isi perpanjangan waktu pertama pelaksanaan kegiatan dana hibah, rehabilitas dan rekontruksi pascabencana tahun 2021 dilakukan kembali pengerjaan ini sampai pada bulan Februari tahun 2023 itu kesempatan pertama, karena pemanfaatan dana hibah itu sampai 12 bulan,” katanya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
