Logo Harian.news

Pengamat Minta Audit

Gubernur Tolak Perpanjang Izin PT. Vale di Jempol, Sisa Sikap Pusat Ditunggu

Editor : Redaksi Senin, 26 September 2022 18:32
Gubernur Tolak Perpanjang Izin PT. Vale di Jempol, Sisa Sikap Pusat Ditunggu

MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Andi Djemma Center menggelar dialog publik terkait tata kelola tambang di Sulsel dengan tema “PLTA Larona Belum Diserahkan PT Vale, Apakah berpotensi merugikan negara” yang di gelar di Sama Cafe, Topaz, Senin (26/9/2022) siang.

Hadir sebagai pembicara, Pengamat Pertambangan, Jemmy Abdullah, Asmin Syarif MSi, Akademisi Insitut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto dan Didit Prananda, Aktivis asal Luwu Raya.

Mengawali diskusi, Jemmy yang juga mantan inspektur pengawasan di PT Vale mengungkapkan pada kenyataan Vale hanya diberi kewenangan oleh negara dalam bentuk kontrak kerja. Seperti diketahui pada 2025 mendatang, kontrak karya berakhir.

Baca Juga : Ekspansi Tambang Nikel Milik PT Vale Ancam Ruang Hidup Petani, Perempuan dan Buruh di Blok Tanamalia

Terkait berakhirnya kontrak karya PT Vale, tiga gubernur sudah menegaskan menolak memperpanjang kontrak karya ini karena dianggap tidak memberikan dampak signifikan pada wilayah.

Salahsatu gubernur menolak adalah Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Langkah gubernur ini mendapat apresiasi dan dukungan. Ia berani menolak perusahaan yang hari ini dikuasai oleh Brazil setelah mengakuisisinya dari Canada.

“Langkah Pak Gubernur Sulsel adalah berani, ini semata-mata untuk kesejahteraan rakyatnya,” kata Jemmy.

Baca Juga : Gelar Kuliah Umum, STIE Ciputra Makassar Hadirkan Pemateri dari PT Vale dan Kalla Group

PT. Vale selain mengerjakan tambangnya, diberi kewenangan juga mengelola PLTA untuk menopang teknologi yang digunakan untuk tambang.

Persoalannya, banyak ketimpangan yang terjadi di wilayah sekitar lahan konsesi PT Vale, karena masih banyak warga yang belum menikmati listrik meski ketiga PLTA yang di kelola Vale mampu menghasilkan listrik sebesar 365 MW.

Olenya iya juga memberikan masukan agar PT.Vale bisa diaudit bagaimana pengelolaan yang selama ini dilakukan.

Baca Juga : Setelah Andi Djemma, Danny Pomanto Resmikan Jalan Opu Daeng Risaju

“Saya setuju ada audit secara komperhensif karena berdasarkan fakta lapangan banyak ditemukan bukti yang menguatkan adanya dugaan permainan, sehingga Vale sangat special di mata pemerintah pusat,” jelas Inspektur pertambangan ini.

Selain itu Jemmy menambahkan, apa yang di dorong Gubernur Sulsel dengan mengusulkan penolakan perpanjangan kontrak karya Vale adalah tindakan sangat tepat dilakukan oleh seorang pemimpin daerah.

“Apa yang dilakukan pak Gub sudah sangat tepat, beliau berdasarkan aspirasi masyarakat dan memang sudah saatnya hal itu di kelola sendiri oleh pemerintah sesuai amanat Undang-Undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3. Jadi kita harus mengawal hingga ke pusat,” ujarnya

Baca Juga : Ciptakan Peluang Usaha, PT Vale Edukasi Petani Morowali Manfaat Tanaman Herbal dan Sayur Organik

Sementara Asmin Syarif MSi, Akademisi Insitut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto minta Aparat Penegak Hukum untuk turun mengaudit PT Vale karena patut diduga ada permainan sehingga belum di serahkannya pengelolaan PLTA Larona sehingga diduga ada potensi kerugian negara di dalamnya.

“Patut diduga ada permainan di balik belum di serahkannya itu (PLTA), sehingga saya meminta APH turun memeriksa dugaan itu karena bisa saja ada potensi merugikan negara,” tegas Asmin Syarif.

Sementara Didit Prananda, Aktivis asal Luwu Raya yang juga Mahasiswa Pascasarjana Unhas mengatakan sejak adanya Inco lalu berubah menjadi Vale belum banyak perubahan yang terjadi di luwu khususnya luwu timur, terbukti menurutnya berdasarkan data BPS kabupaten luwu timur masuk 5 besar daerah miskin di Sulsel.

“Apanya yang berubah signifikan, data BPS menyebutkan terdapat 21 ribu lebih jiwa masih miskin dan bahkan luwu timur masuk 5 besar kabupaten termiskin di sulsel, itukan miris kalau kita melihat apa yang vale capai selama 54 tahun.” Tegas aktifis ini

Sebelumnya Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Bakti Haruni mengatakan, PLTA larona yang memproduksi listrik sebesar 171,36 Megawatt (MW)dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) hanya diberikan pengelolaan sebesar 5 MW padahal dalam perjanjian kontrak karya dan KEPMEN PU dan tenaga listrik no 48/kpts/1975 tentang pemberian izin usaha listrik pada PT inco (vale) telah dijelaskan bahwa seluruh pengelolan PLTA harus diberikan sepenuhhnya pada negara setelah 20 tahun kontrak karya berjalan.

“Bedasarkan KEPMEN sangat jelas ketiga PLTA yang saat ini di kelola Vale harus di kembalikan pada negara, selama ini kan belum dikembalikan sehingga patut di duga negara di rugikan dalam hal itu dan mungkin hingga nilainya trilliunan rupiah.” Jelasnya (*)

Simak tayangan lengkapnya :

https://www.instagram.com/tv/Ci9eg1uBa6m/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda