Korban akan diminta mengisi formulir melalui link yang disediakan. Padahal, link tersebut adalah pintu masuk bagi pelaku untuk mencuri informasi sensitif, seperti nomor rekening, PIN, atau data kartu kredit.
Ingat, bank resmi tidak akan pernah meminta data pribadi melalui WhatsApp. Jika menerima pesan serupa, abaikan dan laporkan kepada pihak bank terkait.
3. Jebakan Video Call Seks (VCS)
Modus ini memanfaatkan rasa penasaran dan keinginan seseorang untuk mendapatkan hiburan cepat. Pelaku biasanya menghubungi korban secara acak dan menawarkan sesi video call seksual (VCS). Setelah korban setuju dan melakukan panggilan, penipu merekam aktivitas tersebut.
Baca Juga : WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Username, Nomor HP Tak Perlu Dibagikan Lagi
Video hasil rekaman kemudian digunakan untuk memeras korban. Ancaman penyebaran konten intim membuat banyak korban panik dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
Target utama dari modus ini adalah individu yang minim pemahaman tentang privasi digital. Oleh karena itu, hindari interaksi dengan nomor tak dikenal, apalagi jika ajakan tersebut bersifat eksplisit.
4. Surat Tilang Elektronik yang Tidak Resmi
Belakangan, muncul laporan tentang penipuan dengan modus surat tilang palsu. Korban akan menerima pesan yang menyatakan bahwa mereka telah melanggar aturan lalu lintas dan harus membayar denda.
Baca Juga : WhatsApp Luncurkan Fitur Baru! Transfer Chat iOS-Android hingga AI
Pesan tersebut biasanya dilengkapi dengan dokumen elektronik berformat APK.
Jika korban mengunduh file tersebut, data pribadi di perangkat mereka dapat dicuri oleh pelaku. Untuk menghindari jebakan ini, pastikan Anda hanya berkomunikasi dengan lembaga resmi melalui saluran yang sah. Jangan langsung percaya pada dokumen elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp tanpa verifikasi lebih lanjut.
5. Customer Service Palsu yang Menyesatkan
Banyak layanan digital populer, seperti dompet elektronik DANA, menjadi sasaran penyalahgunaan oleh penipu.
Baca Juga : Viral Mukena Pink: Warganet Buru Link Asli, Ternyata Hanya Ilusi Digital
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
