HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Harapan masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melihat pembangunan Stadion Sudiang di Kota Makassar kandas.
Proyek infrastruktur olahraga tersebut tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, mengungkapkan kekecewaannya karena proyek Stadion Sudiang tidak termasuk dalam alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU).
Baca Juga : Danny Pomanto Prihatin Stadion Sudiang Tak Masuk APBN 2025
“Di sini (pagu anggaran KemenPU) ada dua unit prasarana olahraga, tapi salah satunya nggak masuk, masalah Stadion Sudiang itu,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi V DPR RI, seperti dikutip dari TV Parlemen, Jumat (14/2/2025).
Andi Iwan berharap KemenPU dapat menambah proyek infrastruktur di Sulsel dan mengalokasikan anggaran untuk Stadion Sudiang.
“Mudah-mudahan bapak bisa mengkondisikan apakah dari dua kegiatan menjadi tiga kegiatan di tempat ini,” tambahnya,
Baca Juga : Anwar Faruq Tegaskan Pengawasan APBD 2025 Kota Makassar Ditingkatkan
Ia meminta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mempertimbangkan kembali anggaran tersebut.
Sementara itu, Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa anggaran awal KemenPU tahun 2025 sebesar Rp 110,95 triliun. Namun, akibat kebijakan efisiensi, anggaran tersebut mengalami pemangkasan drastis sebesar Rp 81,38 triliun, sehingga menyisakan hanya Rp 29,57 triliun dalam APBN 2025.
“Pagu alokasi anggaran Kementerian PU 2025 semula Rp 110,95 triliun dilakukan efisiensi sebesar Rp 81,38 triliun,” ungkap Dody dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI.
Baca Juga : Nasib Anggaran Proyek Jalan Stadion Sudiang
Kebijakan efisiensi ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Dody menjelaskan bahwa dampaknya cukup besar, termasuk pembatalan sejumlah proyek infrastruktur yang dinilai tidak prioritas.
“Menindaklanjuti efisiensi anggaran yang dimaksud, terdapat 10 perubahan pola kerja Kementerian PU, termasuk pembatalan pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan kegiatan yang tidak prioritas,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, pembangunan Stadion Sudiang masih belum menemui titik terang. Masyarakat Sulsel kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah untuk mengupayakan kelanjutan proyek tersebut.
Baca Juga : APBD Makassar 2025 Alami Penurunan, Bappeda: Jadi Rp5,2 Triliun
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
