HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menyerahkan 7 (tujuh) sertifikat elektronik kepada Pemerintah Kota Makassar yang digadang-gadang memiliki nilai fantastis yaitu Rp 3 triliun.
“Hari ini pak Mentri menyerahkan sertifikat elektronik kepada pemerintah kota Makassar sebanyak 7 Bidang,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati kepada awak media, Minggu (28/4/2024).
Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Sri nama karibnya menjelaskan, ketujuh sertifikat elektronik tersebut diantaranya pertama sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Lapangan Karebosi seluas 107.500 meter persegi atau 10,5 hektare.
Kedua, sertifikat Hak Pakai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang seluas 28.523 meter persegi.
“Ini bagian dari pernyataan modal Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar,” katanya.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Ketiga, sertifikat Hak Pakai Pemerintah kota Makassar untuk di salah satu di Kelurahan Pa’baeng-baeng luasnya 1725 meter persegi.
“Empat, sertifikat di kecamatan Makassar luasnya 2440 meter persegi,” ujar.
Sementara kelima, Kelurahan Pampam dengan luas wilayah 541 meter persegi, kemudian keenam, Kelurahan Tidung kecamatan Rappocini ada juga bidang tanah seluas 3.072 m².
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
“Terakhir ketujuh, di Kelurahan kasih-kasih 1946 meter persegi,” terangnya.
Untuk nilai, Sri mengatakan, untuk HPL Lapangan Karebosi nilainya mencapai 2,9 triliun, tersisa enam sertifikat yang kemudian ditotalkan menjadi 3 triliun.
“Seperti yang dibilang tadi pak Menteri AHY kalau Karebosi saja itu sudah 2,9 triliun, kemudian yang lain ini tidak terlalu banyak jadi ya sekitar 3 triliun, totalnya begitulau,” tandasnya.
(NURSINTA)
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
