HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto turut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi dan Program Sekolah Garuda yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (14/04/2025) pukul 08.00 WITA.
Kegiatan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Jeneponto dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Jeneponto, Muh. Arifin Nur, SH, MH, yang mewakili Bupati Jeneponto.
Baca Juga : Jeneponto Optimistis Jadi Magnet Investasi Lewat Industri Pakan Ternak
Rakor ini merupakan inisiatif lintas kementerian yang menghadirkan sejumlah tokoh penting nasional, di antaranya Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Menteri dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS). Seluruh kepala daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Indonesia juga terlibat aktif dalam kegiatan ini.
Didampingi oleh unsur Forkopimda dan sejumlah kepala dinas strategis seperti Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan, dan Pekerjaan Umum, Sekda Jeneponto menegaskan pentingnya kesiapan data serta laporan aktual terkait upaya pengendalian inflasi daerah.
“Pemerintah pusat menekankan agar setiap daerah memiliki langkah konkret, seperti pelaksanaan pasar murah atau gelar pangan murah untuk menjaga stabilitas harga,” ujar Muh. Arifin Nur dalam sambutannya.
Baca Juga : Jeneponto Raih Opini WTP Dua Tahun Berturut-turut, Bukti Transparansi Keuangan Daerah
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa daerah juga diimbau aktif menggalakkan penanaman komoditas strategis seperti cabai merah dan cabai rawit guna mengantisipasi lonjakan harga yang berpotensi menimbulkan inflasi.
Selain isu inflasi, rakor ini juga menyoroti Program Sekolah Garuda yang digagas sebagai bagian dari transformasi pendidikan nasional.
Sejumlah wilayah seperti Papua Tengah, Bangka Belitung, dan Nusa Tenggara Timur telah dipilih sebagai lokasi awal pembangunan sekolah unggulan tersebut.
Baca Juga : Bupati Gowa Borong Minyak Goreng untuk Warga di Pasar Murah
Pemerintah daerah lainnya diberi kesempatan untuk mengusulkan lokasi tambahan dengan kriteria lahan minimal 20–25 hektar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
