HARIAN.NEWS, BONE – Maraknya praktik judi sabung ayam di Kecamatan Libureng dan Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik.
Tidak hanya meresahkan warga, kegiatan ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum penegak hukum setempat.
Menurut pengakuan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Mr.R, praktik judi sabung ayam di dua kecamatan tersebut semakin subur dan terorganisir.
Baca Juga : Anggota Komisi I Deng Ical Mengutuk Keras Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI
Ia menyebutkan bahwa oknum polisi turut berperan dalam memuluskan kegiatan tersebut.
“Warga sebenarnya sudah resah dengan maraknya judi sabung ayam ini, tetapi banyak yang takut untuk bersuara. Kami berharap pihak kepolisian bisa bertindak tegas terhadap pelaku judi sabung ayam yang datang dari berbagai daerah di Sulsel,” ujar Mr.R.
Kecurigaan warga terhadap keterlibatan oknum aparat muncul karena pihak kepolisian dinilai abai terhadap keluhan masyarakat. Padahal, kelompok sabung ayam di dua kecamatan tersebut semakin berkembang dan terang-terangan menggelar aksinya.
Mr.R menceritakan, pada Jumat, 2-3 Januari 2025, praktik judi sabung ayam digelar di Jatie, perbatasan Desa Tappa dan Desa Laburasseng, Kecamatan Libureng.
Meskipun pihak kepolisian sempat mendatangi lokasi, pelaku hanya memindahkan arena tanpa ada tindakan lebih lanjut.
“Kami menyimpulkan bahwa kegiatan ilegal ini didukung oleh oknum aparat hukum. Jika tidak, mengapa tidak ada tindakan tegas yang dilakukan?” tanyanya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News