Logo Harian.news

Jurus Jitu Taruna Ikrar Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit

Editor : Redaksi Jumat, 22 November 2024 20:52
Kapala BPOM RI, Taruna Ikrar. (Dok. Ist)
Kapala BPOM RI, Taruna Ikrar. (Dok. Ist)

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 17 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2022 tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit.

Menurut Taruna, pembaharuan penting dalam peraturan baru ini di antaranya yakni menghapus kewajiban sertifikasi cara pembuatan obat yang baik (CPOB) bagi Rumah Sakit yang hanya melakukan compounding dan dispensing sediaan radiofarmaka.

“Namun tetap menerapkan standar CPOB dan merujuk ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur mengenai standar pelayanan kefarmasian,” kata Taruna, di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga : Prof Taruna Ikrar Paparkan Masa Depan ATMP di Hadapan Mahasiswa dan Guru Besar Universitas Terbaik Dunia Tsinghua Cina

Untuk diketahui ujar Taruna, compounding peracikan atau pencampuran obat sesuai dengan resep atau instruksi dokter.

Sementara dispensing merupakan penyiapan obat sesuai dengan resep atau instruksi dokter dan Rumah sakit wajib menerapkan dan memperoleh sertifikasi CPOB. Sedang untuk kesediaan radiofarmaka adalah
rumah sakit yang melakukan kegiatan sintesis dalam proses produksi radiofarmaka.

“Update ini didasarkan pada kajian yang dilakukan oleh BPOM yang merujuk pada guideline Badan Tenaga Atom Internasional: Operational Guidance on Hospital Radiopharmacy dan benchmarking terhadap negara lain seperti Australia dan Singapura,” kata Taruna Ikrar.

Baca Juga : Diplomasi Kesehatan Global Taruna Ikrar di Beijing, Ungkap Potensi Ekonomi 30 Ribu Herbal Indonesia Mendukung Integrasi Ilmu Modern dan Tradisional

Menurut Taruna Ikrar, peraturan Kepala BPOM yang diterbitkan ini merupakan bentuk inovasi atau reformasi perizinan yang dilakukan oleh BPOM.

Ketua Harian Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA UNHAS), Taruna Ikrar juga menjelaskan filosofi ‘Menjulang, Membumi, dan Mengangkat’ dalam kepemimpinannya di BPOM.

Filosofi tersebut dianggapnya sederhana, namun memiliki makna dalam yang membimbingnya melayani masyarakat luas.

Baca Juga : Taruna Ikrar: BPOM Kawal Sains dan Regulasi, Fondasi Ekosistem Vaksin Indonesia yang Tangguh Untuk Dunia

Ia menyatakan, BPOM memiliki visi dan cita-cita yang sangat dibutuhkan rakyat.

Filosofi menjulang yang dipegangnya karena ia memandang penting untuk melayani kebutuhan rakyat di seluruh pelosok Indonesia.

“Selain menjulang, pentingnya mimpi tersebut diaplikasikan agar bisa benar-benar dirasakan.
Mimpi yang mampu diaplikasikan, cita-cita yang menjulang tadi bisa diaplikasikan,” jelas Taruna. (*)

Baca Juga : Menavigasi Masa Depan dengan ATMPs Neuroscience Leadership, Taruna Ikrar Inspirasi Ribuan Dosen dan Wisudawan Universitas YARSI

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda